Rabu, 05 Januari 2022 21:03:00
2022 Pemko Dumai Bakal Tutup Semua Tempat Hiburan Nakal
DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai, H Paisal SKM, Mars menegaskan pemerintah kota Dumai telah menerbitkan Perda untuk pembatasan tempat hiburan. Sejak 2021 tidak ada izin baru yang diterbitkan oleh karenanya di tahun 2022 saatnya pemerintah bakal menutup semua tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin.
Hal itu disampaikan Walikota Dumai, H Paisal, saat menggelar temu ramah bersama insan pers Jumat (31/12/2021) pekan lalu di balai-balai rumah dinasnya.
Dia menjelaskan tempat hiburan yang sudah mengantongi izin sesuai ketentuan tidak bisa ditutup begitu saja tanpa adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku. Namun, untuk tempat hiburan atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin di tahun ini akan 'disikat'.
"Ditahun ini (2021) tidak ada diterbitkan izin baru. Namun tahun 2022 kita akan tutup semua tempat hiburan yang tidak mengantongi izin, tidak ada toleransi lagi," tegasnya.
Dalam pemaparannya, selain fokus pada penertiban tempat hiburan, Wako juga mempersentasikan beberapa capaian yang sudah berhasil dilaksanakan dan sedang dilaksanakan pada 2021.
Mulai dari Pendidikan, Kesehatan, hingga wajah kota yang mulai dibenahi agar terwujudnya kota Idaman.***
Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan
Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih
Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah






