• Home
  • Dumai
  • Bawa 51 Gulung Cupper Tube Milik PT SDO Dumai Tanpa Izin, Seorang Supir Dibekuk Polisi
Rabu, 13 Desember 2023 17:36:00

Bawa 51 Gulung Cupper Tube Milik PT SDO Dumai Tanpa Izin, Seorang Supir Dibekuk Polisi

Barang bukti dan pelaku pencurian cupper tube milik PT SDO Dumai diamankan Polsek Kecamatan Sungai Sembilan.
DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
 
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA TENGKU MUHAMMAD FAISAL, S.H berhasil membekuk seorang sopir berinisial MJ (59) warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
 
"Bersama MJ (59), turut diamankan barang bukti berupa 51 gulungan copper tubing milik PT. Sari Dumai Oleo, 1 lembar Surat Pengantar No. 000407 dan 1 unit mobil container dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8962 FA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H, Rabu (13/12/2023). 
 
Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat Security PT. Sari Dumai Oleo melakukan pemeriksaan terhadap supir Mobil Container yang dikemudikan oleh MJ (59) dan mendapati 51 (lima puluh satu) gulung copper tubing dibawa dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
 
 "Selanjutnya MJ (59) beserta mobil container yang dikemudikannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ (59) akan dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.