• Home
  • Dumai
  • Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan Jalur Laut, Agen Kapal Diwajibkan Laporkan Rencana Keberangkatan Penumpang Secara Akurat
Selasa, 14 Juli 2026 08:30:00

Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan Jalur Laut, Agen Kapal Diwajibkan Laporkan Rencana Keberangkatan Penumpang Secara Akurat

DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai terus memperkuat pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan melalui jalur laut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Surat Edaran tentang Kewajiban Pelaporan Rencana Keberangkatan Alat Angkut Laut Penumpang Reguler yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pada 8 Juli 2026.
 
Kegiatan yang diikuti instansi terkait dan para agen kapal tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pelaporan manifes penumpang sebelum keberangkatan kapal. Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pemeriksaan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap mobilitas penumpang internasional.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa kepatuhan seluruh operator angkutan laut terhadap kewajiban pelaporan merupakan kunci terciptanya pelayanan keimigrasian yang cepat sekaligus aman.
 
"Pelaporan rencana keberangkatan dan manifes penumpang yang akurat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan data yang lengkap dan disampaikan tepat waktu, petugas Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan secara optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, sekaligus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai," ujar Ruhiyat M. Tolib.
 
Ia menambahkan, sinergi antara Imigrasi, operator kapal, agen pelayaran, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan pintu masuk dan keluar negara, terutama mengingat Dumai merupakan salah satu gerbang internasional yang melayani pelayaran menuju Malaysia.
 
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyampaian data manifes, batas waktu pelaporan, serta konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data penumpang dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan.
 
Penguatan sistem pelaporan manifes juga menjadi bagian dari implementasi fungsi keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara, yang mencakup pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan.
 
Data manifes yang akurat membantu petugas melakukan verifikasi identitas penumpang, mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian, serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana lintas negara seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, maupun penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah.
 
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berharap terbangun komitmen bersama seluruh operator pelayaran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Dengan demikian, kelancaran arus penumpang internasional di Pelabuhan Dumai dapat terus terjaga tanpa mengurangi aspek keamanan dan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.