• Home
  • Dumai
  • JPU Tuntut Buk Inong 1 Tahun Penjara, Tim PH Siapkan Pembelaan
Selasa, 22 Juli 2025 20:25:00

JPU Tuntut Buk Inong 1 Tahun Penjara, Tim PH Siapkan Pembelaan

Terdakwa Inong Fitriani (Jilbab Biru Muda) usai menjalani persidangan di PN Dumai, Selasa (22/07/25).
DUMAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
 
Majelis Hakim diminta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Demikian tuntutan yang dibacakan JPU, Andi Sahputra Sinaga, SH, MH pada persidangan yang digelar, Selasa (22/07/25) tadi pagi.
 
Jaksa Penuntut Umum, Andi Saputra Sinaga dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani menyampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, termasuk saksi ahli yang dihadirkan, terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
 
" Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Inong Fitriani selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa," ujar Andi Saputra Sinaga, SH, MH.
 
Menyikapi tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Johanda Saputra, SH selaku Kuasa Hukum Inong Fitriani menegaskan pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa pada agenda sidang berikutnya, Selasa (29/07/25) minggu depan.
 
" Kita melihat tuntutan ini tak ada bedanya dengan dakwaan yang diajukan sebelumnya. JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan terkesan menuntut terdakwa berdasarkan asumsi serta imajinasi. Pada sidang dengan agenda pembelaan minggu depan, kita akan sampaikan fakta meringankan Buk Inong dan bermohon Majelis Hakim agar nantinya bisa memutus bebas," ujar Johanda Saputra, SH ditemui usai sidang, Selasa (22/07/25) tadi siang.
 
Lebih lanjut disampaikan Johanda Saputra, dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, termasuk saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak satupun menjelaskan soal pemalsuan surat sebagaimana dakwaan terhadap Inong Fitriani. Kesaksian yang mereka sampaikan lebih banyak membahas soal sewa-menyewa kios yang berada di atas lahan yang menjadi objek perkara.
 
Lebih ironisnya lagi, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani.
 
Hal ini diketahui setelah Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU memunculkan surat asli ukuran 9x81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien mereka.
 
" Ternyata menurut pengakuan JPU kepada Majelis Hakim, mereka hanya menemukan fotocopy surat dan itu yang dijadikan pelaporan Inong Fitriani oleh Toton Sumali ke Polres Dumai. Ini tentu sangat aneh, karena hanya berbekal selembar surat fotocopy bisa mengantarkan orang ke penjara," tegas Johanda Saputra, SH beberapa waktu lalu.
 
Pada kesempatan itu, Johanda Saputra berharap Majelis Hakim bisa menilai fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan dengan baik dan seadil-adilnya. Pihaknya berkeyakinan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan tegak lurus dalam memutuskan suatu perkara.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT