• Home
  • Dumai
  • Kejari Dumai Tuntut 5 Terdakwa Pemasok 166 Kg Shabu Hukuman Mati
Rabu, 14 September 2022 20:54:00

Kejari Dumai Tuntut 5 Terdakwa Pemasok 166 Kg Shabu Hukuman Mati

Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, SH
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa pemasok narkotika jenis shabu-shabu dengan total sebanyak 166 kilogram pada persidangan yang digelar Rabu (14/09/2022) sore di kejaksaan Negeri Dumai.
 
 
Dalam tuntutannya, Kejaksaan negeri Dumai menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa yang diyakini terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman terberat yakni pidana mati.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Kasi Intel Kejari, Abu Nawas SH, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa dalam sidang yang digelar sore tadi para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum mereka.
 
Dijelaskan Abu Nawas, bahwa total barang bukti yang berhasil didapat dari para terdakwa berjumlah 166 kilogram shabu dan 18 bungkus plastik bening berisikan tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika para-Fluorofenilpiperazin (pFPP) dengan total berat lebih kurang 5,657,26 gram atau sebanyak 16.568 butir.
 
"Seluruh barang bukti telah berhasil dirampas untuk dilakuka pemusnahan," jelas Kasi Intel.
 
Dia merinci masing-masing terdakwa yakni Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan sekitar seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua gram.
 
Sementara terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram. 
 
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan lebih kurang 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.**
Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Jumat Berkah di Rutan Dumai, Berbagi Kepedulian untuk Menguatkan Harapan Warga Binaan

    Kepala Rutan Dumai menegaskan, program Jumat Berkah merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Dit
  • 2 hari lalu

    Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

    Kakanwil juga meminta agar program ketahanan pangan terus dikembangkan sebagai inovasi unggulan Rutan Dumai, disertai optimalisasi produk hasil karya warga binaan agar semakin berk
  • 2 hari lalu

    Kapolda Riau Pastikan Jembatan Merah Putih Presisi Siap Diresmikan Kapolri

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan seluruh tahapan pembangunan telah rampung, mulai dari konstruksi hingga aspek keselamatan, sehingga jembatan siap diresmikan dan dimanf
  • 2 hari lalu

    Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius

    Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.