• Home
  • Dumai
  • Oknum Polisi Tersangka Penyelundup 52,90 Kilogram Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Dumai
Kamis, 27 Oktober 2022 13:53:00

Oknum Polisi Tersangka Penyelundup 52,90 Kilogram Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Dumai

Istimewa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Charles SH, MH.
DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Rabu (26/10/2022) kemarin.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles S.H, MH kepada media Kamis (27/10/2022) menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka yang mana satu orang diantaranya merupakan oknum kepolisian Polres Siak.
 
"Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN pusat pada 8 Juli lalu di Hotel The Zuri Dumai," ujar Jaksa Madya tersebut.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y.
 
"Tersangka dititipkan di rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 52,90 Kg sabu di Dumai, Riau. Dalam pengungkapan, ada satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y pada Jumat (8/7) lalu.
 
"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (14/7).
 
"Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut," sambungnya.
 
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
 
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
"Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang," katanya.**
Share
Berita Terkait
  • 3 hari lalu

    Didampingi Walikota Dumai, Sekdaprov Buka Bazar dan Expo di Taman Bukit Gelanggang

    Bazar dan Expo ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang promosi bagi produk-produk unggulan daerah, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi antarwilayah
  • 2 hari lalu

    Ketua TP PKK Dumai Hj Leni Ramaini Buka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu ILP

    Selanjutnya dilakukan pengalungan bet peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan oleh Ketua TP PKK Kota Dumai.
  • 21 jam lalu

    Sekda Apresiasi Kinerja Pansus B dan C DPRD Terkait Pembahasan Ranperda Kota Dumai

    Pemerintah Kota Dumai sekali lagi ia menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya dan terima kasih yang dalam kepada pimpinan, Pansus dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas te
  • 3 hari lalu

    Ribuan Warga Saksikan Pembukaan MTQ ke 42 di Kota Dumai

    Disisi lain, Pj. Gubri SF Hariyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai yang telah mempersiapkan penyelenggaraan MTQ dengan sangat baik dan cukup memukau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.