• Home
  • Dumai
  • Pemko Dumai Tetap Usulan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek DPAL
Selasa, 06 Oktober 2015 22:12:00

Pemko Dumai Tetap Usulan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek DPAL

DUMAI- Pemerintah Kota Dumai akhirnya mengusulkan dan menganggarkan kembali dana untuk pembayaran proyek jalan dan drainase sebanyak Rp18 miliar di APBD Perubahan 2015.

Anggaran ini sendiri rupanya sudah lama ditolak oleh anggota DPRD Dumai periode 2009-2014, mengingat pekerjaan tidak sesuai mekanisme berlaku dan hanya sebatas kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai untuk pengerjaan proyek lanjutan jalan dan drainase itu.

Penjabat Walikota Dumai, Arlizman Agus, membenarkan pemerintah mengusulkan kembali anggaran Rp18 miliar untuk pembayaran proyek lanjutan dari Jalan dan Drainase. Penganggaran kembali itu juga dibenarkan tidak ada istilahnya DPAL. Tapi, pihaknya akan membayarkan anggaran itu kepada rekanan setelah ada peninjauan kembali dari Pemko Dumai, mengingat masalah ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

"Benar kita masukkan kembali anggaran Rp18 miliar itu, tapi bukan untuk DPAL. Karena istilah DPAL itu tidak ada. Pemko juga akan membayarkan setelah ada peninjauan kembali, karena masalah ini juga sudah ditangani Kejaksaan. Memang sudah ada intruksi dan putusan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Pemko Dumai untuk membayarkan. Tapi, kami akan ekstra hati-hati dalam pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase ini," ujar Arlizman Agus, Selasa (6/10/15).

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kota Dumai, Said Mustafa, dengan tegas mengatakan tidak ada menganggarkan kembali soal dana Rp18 miliar untuk pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase. Ironisnya, penegasan Sekko Dumai itu tidak seirama dengan penyampaian Penjabat Walikota Dumai, Arlizman Agus, yang secara terang-terangan kalau Pemerintah Kota Dumai kembali menganggarkan dana untuk pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase senilai Rp 18 miliar.

Terkait Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) senilai Rp 18 Miliar, nantinya akan dibahas bersama. Rencananya anggaran ini sebagai lanjutan pembayaran proyek drainase pada 2013 silam.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Keuangan Setdako Dumai, Harman pola penganggarannya mesti dilakukan tersendiri. Pembayaran lanjutan terhadap Proyek Pembangunan Drainase tersebut tidak bisa begitu saja masuk dalam pembayaran hutang.

Pasalnya pembayaran lanjutan tersebut bukanlah hutang. Namun pembayaran ini harus dilakukan setelah adanya pihak rekanan proyek drainase mengajukan gugatan perdata terhadap Pemko Dumai. Mereka menuntut agar Pemko Dumai melakukan pembayaran lanjutan terhadap proyek tersebut.

Pada gugatan itu, putusan sidang perdata ini memenangkan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Dumai, yang membangun proyek drainase. Artinya putusan sudah in kracht atau berkekuatan. Sehingga pembayaran lanjutan terhadap proyek tersebut harus dilakukan.

Namun Harman mengatakan, sesuai Permendagari No.13 tahun 2006 tentang pengelolaan daerah, pembayaran proyek tersebut tidak bisa dianggarkan dalam bentuk DPAL. Hal ini perlu dicermati secara seksama dan banyak pertimbangan.

"Ada kemungkinan pembayaran dimunculkan dalam bentuk anggaran. Tapi anggaran ini dilengkapi catatan bahwa pembayaran harus dilakukan, karena sudah ada kekuatan hukum yang mengharuskan rekanan mendapat bayaran tersebut," ujar Harman.

Pada kesempatan sebelumnya Ketua DPRD Kota Dumai, Gusfri Effendi, menegaskan kepada Pemerintah Kota Dumai untuk mempelajari dulu soal anggaran Rp18 miliar tersebut. Kalaupun memang dimasukkan juga dalam APBD Perubahan 2015, pihaknya memberikan catatan pentingan dan tidak ingin menjadi beban dikemudian hari, mengingat masalah ini sudah ditangani pihak kejaksaan. (adi)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.