• Home
  • Dumai
  • Pendaftaran Tanah di Dumai Sisa 1.086 Berkat Kebijakan Penting Pemko
Senin, 24 Oktober 2022 06:24:00

Pendaftaran Tanah di Dumai Sisa 1.086 Berkat Kebijakan Penting Pemko

Net.
Ilustrasi.
DUMAI - Kota Dumai di Provinsi Riau akan menuju Kota Lengkap karena menyisakan 1.086 bidang tanah yang akan didaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ini.
 
Menurut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Budi Jaya, ini menunjukkan bidang tanah di Kota Dumai sudah hampir seluruhnya terdaftar.
 
Hal ini diungkapkan Budi sebagaimana dilansir dari Kompas.com mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (19/10/2022) kemarin.
 
"Dumai ini sudah mengarah kepada Kota Lengkap, di mana sertifikasi untuk pertama kalinya hampir selesai. kemudian, pemeliharaan datanya yang akan dilanjutkan, karena ini merupakan kegiatan rutin kita," ungkap Budi.
 
Semakin dekat terwujudnya Kota Dumai sebagai Kota Lengkap, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Robert Hasudungan Sirait menuturkan, ini dikarenakan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.
 
Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai (Kakantah) periode 2018-2022, Robert merasa sangat terbantu atas dukungan yang diberikan Pemkot Dumai karena telah menetapkan dua kebijakan demi mempercepat penyelesaian PTSL.
 
"Pemkot Dumai cukup membantu PTSL karena telah mengeluarkan dua keputusan penting," terang Robert.
 
Pertama, biaya persiapan Rp 200.000 supaya tidak menjadi pungutan liar (pungli) dan memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.
 
"Itu sangat berarti karena tidak semua daerah di Riau mengeluarkan kebijakan demikian," ucapnya.
 
Semetara Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar, di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.
 
Menurut dia, PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
 
"Karena berjalan dengan baik, maka sudah banyak tanah yang terdaftar di Indonesia. Jadi kalau tidak ada PTSL, menurut Kementerian ATR/BPN maka pendaftaran tanah baru selesai 80 tahun lagi. Dengan adanya PTSL, pemerintah mengharapkan akan tuntas pendaftarannya di tahun 2025," pungkasnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.