• Home
  • Dumai
  • Persidangan di PN Dumai Kembali Diberlakukan Secara Offline
Kamis, 27 Juli 2023 20:04:00

Persidangan di PN Dumai Kembali Diberlakukan Secara Offline

Pertemuan Kepala Kejaksaan Dumai dan Waka PN serta Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Kamis (27/07/2023).
DUMAI - Setelah dua tahun lebih persidangan perkara di Pengadilan Negeri Dumai digelar secara online, buntut dari diberlakukannya pembatasan sosial akibat pandemi covid 19. Kini hal tersebut akan kembali dilaksanakan secara offline. 
 
Sidang langsung (offline) tersebut akan diberlakukan kembali normal terhitung, Senin (31/07/2023) mendatang.  Setelah adanya kesepakatan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Dumai.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas SH, MH kepada media ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan yang mana di prakarsai oleh Kepala Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyansi SH, MH.Li.
 
Dijelaskan Abu, pada rapat kali Kamis (27/07/2023) ini turut hadir Waka PN Dumai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH.M.H, kepala Rutan Dumai Bastian Manalu,Amd.Ip.S.H, M.H. Kasubsi pelayan Agung, dan Panitera pengadilan Negeri, Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH serta Kasi Intel. 
 
"Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antar lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virual online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas," jelas Abu.
 
Dia menambahkan bahwa pihak Rutan Dumai juga sudah siap dalam pelayanan optimal dan demikian halnya pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya.
 
"Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan atau terdakwa ke persidangan," terangnya.
 
Diharapkan dengan sidang secara normal terbuka nantinya masyarakat dan media di mudahkan dalam akses sidang terbuka untuk umum.
 
Sementara itu, kata Abu jumlah saat ini dalam satu hari tahanan yang disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat mencapai sekitar 50 orang. Oleh karenanya persiapan untuk pengawalan dalam menghadirkan terdakwa atau saksi juga lebih ekstra di persiapkan.
 
"Sebagai keterbukaan informasi publik, jadwal sidang dapat di lihat melalui webside kejari- dumai.kejaksaan.go.id. Dapat diakses oleh seluruh masyarakat," tutupnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.