• Home
  • Dumai
  • Polisi Grebek 2 Ruko Sarang Judi Online di Dumai
Kamis, 29 Februari 2024 18:51:00

Polisi Grebek 2 Ruko Sarang Judi Online di Dumai

Lokasi ruko lantai tiga yang dijadikan markas judi online di Kota Dumai.
DUMAI - Ditreskrimsus Polda Riau bersama dengan Polres Dumai grebek 2 tempat yang dijadikan sebagai markas pengumpulan data IP judi online.
 
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dan didampingi Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, pada Rabu (28/2/2024) dini hari. 
 
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni pertama di dalam Ruko Jalan Kelakap 7, Kelurahan Ratu Sima, polisi menemukan 120 unit komputer bersamaan dengan CPU dengan 9 pekerja.
 
Setelah dilakukan interogasi awal, Polisi langsung menuju ke TKP 2 dan melakukan penggrebekan di sebuah Ruko yang ada di Kelurahan Sukajadi.
 
Di TKP kedua ini polisi mengamankan 194 komputer bersamaan dengan CPU dengan 21 pekerja dan seorang pengawas. 
 
Dari penggrebekan 2 lokasi yang dijadikan markas perjudian online ini, polisi mengamankan sebanyak 33 orang beserta ratusan perangkat komputer. 
 
"Modus operandi yang mereka lakukan adalah sebagai operator untuk membuat suatu IP address, membuat akun terhadap aplikasi Higgs Domino. Dalam hal ini, mereka bisa dikenakan UU ITE yaitu yang menimbulkan perjudian dengan ancaman 10 tahun," ujar Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
 
Polisi terus mendalami peran dari masing-masing, baik itu dia sebagai penanggungjawab, sebagai administrator, operator atau yang lain-lainnya.
 
"Kita masih melakukan proses penyelidikan, siapa peran utama dan ikut membantu serta dalam masalah ini," jelasnya.
 
Dijelaskan Ditreskrimsus, kegiatan yang dilakukan mereka ini pernah beroperasi pada tahun 2020 dan sempat berhenti. Melihat situasi dan sebagainya mereka beroperasi kembali sampai sekarang.
 
"Kita masih melakukan pendalaman tentang uang-uang yang mereka hasilkan. Informasi terbaru setiap pekerja mereka mendapatkan upah Rp 250 per id atau akun. Semakin banyak mereka menciptakan akun, maka semakin banyak uang yang mereka dapatkan," ungkapnya.
 
Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya pihaknya melakukan patroli Cyber di dunia maya selama satu minggu dan menemukan adanya kegiatan aktivitas judi online di Kota Dumai. 
 
Para pekerja dan barang bukti usai dilakukan penggerebekan langsung diamankan ke Mapolda Riau di Kota Pekanbaru.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.