Senin, 13 Juli 2026 20:59:00
Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Pria 59 Tahun Diamankan di Kandis
DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial R (59) diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Dumai Kota.
Kasus ini terungkap setelah korban sebut saja R (12) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya pada Kamis (9/7/2026). Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai pada Sabtu (11/7/2026) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu di sebuah warung di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Saat itu korban datang untuk berbelanja ke warung milik terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kandis sekitar pukul 01.00 WIB. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah masjid sekitar pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban. Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu lembar Visum et Repertum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan dan pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta merampungkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.**
Share
Komentar






