Rabu, 14 Juni 2023 15:41:00
Polres Dumai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kajari : Kami akan tuntut maksimal
DUMAI- Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional dengan barang bukti 168.89 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 11.712 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai.
Dari 168 kg lebih sabu yang berhasil diamankan, 139 kg lebih itu berhasil diamankan oleh Polres Dumai, bersama jajarannya, sisianya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Pengungkapan, 139 Kg sabu dan 1577 butir ekstasi tersebut, ternyata Empat Perkara berhasil diungkap oleh polres Dumai, dengan Enam tersangka.
Menanggapi pengungkapan narkoba jaringan Internasional yang berhasil dilakukan oleh Polres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto memberi apresiasi terhadap pengungkapan peredaraan gelap Narkotika Jaringan Internasional oleh Polres Dumai.
Agustinus menegaskan, bahwa Kejari Dumai, akan berkomitmen untuk mengawal proses hukum para pelaku peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang berhasil diungkap oleh Polres Dumai.
"Kami akan Tuntut Maksimal para pelaku predaraan gelap Narkoba Jaringan Internasional, dengan hukuman mati terhadap para pelaku ini," tegasnya, Selasa (13/6/2023).
Dirinya mengaku, komitmen Kejari Dumai dalam mengawal para pelaku Narkoba dengan tuntutan hukuman mati, sudah sering dilakukan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka atas perkara narkotika yakni Ucok adan Ruslan.
Diakuinya, Tindak pidana yang dilakukan ke dua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati, dimana kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.
Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.
Atas dua putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung. Alhasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023 dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.
"Masih ada beberapa lagi yang telah kita tuntut hukuman mati, ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan menuntut hukuman para pelakunya dengan hukuman maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengaku, dari empat kasus yang berhasil diungkap, ada enam tersangka diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak 139 Kg dan 1.577 butir ekstasi.
"Dimana enam tersangka yang diamankan tersebut yakni Ru (50) warga Selat Panjang, Kabupaten Meranti, AS (29) warga Dumai, TT (25) warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, MU (31) warga Aceh Timur, AB (42) warga Jawa Timur dan WS (42) warga Sumatera Utara," pungkasnya.**
Share
Komentar






