• Home
  • Dumai
  • Polres Dumai Ungkap Peredaran 16 Pil Ekstasi, Perempuan 29 Tahun Diamankan
Jumat, 25 September 2026 13:11:00

Polres Dumai Ungkap Peredaran 16 Pil Ekstasi, Perempuan 29 Tahun Diamankan

Petugas Polres Dumai mengamankan barang bukti 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jalan Pepaya, Dumai Kota.

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NC alias E (29) bersama 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pepaya Nomor 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
 
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada awal September 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang perempuan di sekitar Jalan Pepaya.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Kamis dini hari, petugas memperoleh informasi bahwa perempuan yang dimaksud diduga akan melakukan transaksi narkotika.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan sekitar pukul 05.41 WIB menemukan tersangka berada di dalam kamar kos dalam kondisi tidur. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di jemuran.
 
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
 
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.
 
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
 
Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.