• Home
  • Dumai
  • Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejari Tahan Eks Bendahara Baznas Dumai
Jumat, 04 Agustus 2023 23:10:00

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejari Tahan Eks Bendahara Baznas Dumai

Konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi dan Baznas Kota Dumai oleh Kajari dan jajaran, Jumat (04/08/2023).
DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menetapkan eks bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Dumai berinisial IS sebagai tersangka dugaan korupsi. Jumat (04/08/2023) malam pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
 
Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li di dampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH, MH, dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH, MH dalam konferensi pers Jumat (04/08/2023) malam menjelaskan bahwa Jaksa penyidik tindak pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.
 
"Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," jelas Kajari. 
 
Kajari melanjutkan, akibat perbuatan pelaku timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
 
"Tersangka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental," terangnya.
 
Lanjut Kajari, sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
 
Dari pantauan dilapangan. Sebelum penahanan, tersangka telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.
 
Kasi Pidsus Herlina Samosir SH, MH menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.
 
"Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkasnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.