• Home
  • Dumai
  • Serikat Pekerja Kilang Putri Tujuh Tolak Pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina
Kamis, 25 Juni 2020 14:05:00

Serikat Pekerja Kilang Putri Tujuh Tolak Pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina

DUMAI, globalriau.com - Hasil RUPS PT Pertamina (Persero) tanggal 12 Juni 2020, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020, tentang "Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina", ditetapkan struktur organisasi direksi yang semula 11 (sebelas) orang menjadi 6 (enam) orang.



Direktorat operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa Subholding yang telah dibentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power and New & Renewable Energy, Subholding Gas serta Shipping Company yang tertuang di dalam SK No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tanggal 12 Juni 2020 tentang "Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)".

Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan perusahaan sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode Tahun 2019-2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.

Pembentukan Holding dan Subholding dinilai dilakukan dengan tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero) yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dolar, dan pandemic global Covid-19. Dimana menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk pertamina.

Struktur organisasi Holding dan Subholding yang telah ditetapkan, sebagian diduduki oleh pihak Eksternal Pertamina yang belum memiliki pengalaman di bidang Oil & Gas. Selain itu belum adanya kejelasan terkait portfolio Unit Operasi Subholding termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di Subholding.

Rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) akan mengancam kedaulatan Energi Nasional. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, maka seluruh asset PT Pertamina (Persero) harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Berbagai upaya dan cara untuk membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan Negara dan hak konstitusional rakyat terhadap BUMN (sesuai Pasal 33 UUD 1945) tidak boleh dinegasikan. Sebab secara historis, Pertamina adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, terlepas dari pembentukan Holding dan Subholding, Pemerintah seharusnya tidak memperlakukan Pertamina layaknya perusahaan swasta. Kontrol dan peran Negara sangat dibutuhkan untuk memproteksi Pertamina dari "mafia migas yang semakin masif" dalam mekanisme pasar (kapitalisme).

Atas kekecewaan tersebut maka SP-KMPT menyatakan sikap:

1.     Menolak keras pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero)
2.     Menolak keras upaya privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO.
3.     Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021 yang sampai dengan saat ini masih berlaku.
4.     Perusahaan harus mengoptimalkan kader internal Pertamina untuk menduduki jabatan strategis di Perusahaan.
5.     Perusahaan agar fokus dalam perbaikan neraca keuangan dan manajerial untuk meningkatkan investasi.
Demikian pernyataan sikap SP-KMPT, sebagai organisasi pekerja Pertamina di bawah naungan FSPPB. (dok)

Share
Berita Terkait
  • 8 jam lalu

    Program JALUR Polres Dumai Hadirkan Layanan Humanis hingga Bantuan Sosial di TPI Purnama

    Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat pesisir yang membutuhkan perhatian dan pelay
  • 24 jam lalu

    Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Dorong Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi di Dumai

    Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Dumai tersebut menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Junior Manerep
  • 24 jam lalu

    Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko t
  • kemarin

    Komisi I DPRD Dumai Turun Langsung ke SMPN 8, Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Siswa

    DPRD siap terlibat dalam kegiatan edukatif di sekolah, termasuk melalui amanat pembinaan saat upacara, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman,
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT