• Home
  • Dumai
  • Sesuai Tuntutan JPU, Tiga Terdakwa Narkotika 92 Kilogram Sabu Divonis Mati di PN Dumai
Kamis, 18 Mei 2023 06:19:00

Sesuai Tuntutan JPU, Tiga Terdakwa Narkotika 92 Kilogram Sabu Divonis Mati di PN Dumai

Sidang putusan tiga terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (17/05/2023).
DUMAI - Tiga Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Dumai. Sidang putusan yang dipimpin Meri Dona Tiur Pasaribu, dan Abdul Wahab serta Liberty Sitorus tersebut berlangsung pada Rabu (17/05/2023) bertempat di ruang sidang PN Dumai.
 
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, tiga terdakwa perkara Narkotika yakni Anton, Juremi dan Rafi divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.
 
Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, SH, MH didampingi Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles, SH, MH kepada media bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Saputra Sinaga beberapa waktu lalu. 
 
"Atas putusan tersebut JPU maupun Terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut," jelas Abu.
 
Para terdakwa tambah Kasi Pidum Iwan Roy Carles, SH, MH dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undangan-undang nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dalam tuntutan JPU.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, hand phone, kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.
 
"Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika sesuai aturan berlaku makan kita akan kenakan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi," tegas Abu Nawas.
 
Dia menghimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya. Serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia kedepannya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.