Selasa, 14 Juni 2022 18:19:00
Sidang Wartawan Dumai Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
DUMAI - Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru.
PERSIDANGAN dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan.
Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti.
Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit.
“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH.
Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim.
“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.
Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.
“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.
Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki.
“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.
Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan. Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan.
“ Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH.
Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya.
Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya.
Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis
Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.**
Share
Berita Terkait
Jumat Berkah di Rutan Dumai, Berbagi Kepedulian untuk Menguatkan Harapan Warga Binaan
Kepala Rutan Dumai menegaskan, program Jumat Berkah merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Dit
Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan
Kakanwil juga meminta agar program ketahanan pangan terus dikembangkan sebagai inovasi unggulan Rutan Dumai, disertai optimalisasi produk hasil karya warga binaan agar semakin berk
Kapolda Riau Pastikan Jembatan Merah Putih Presisi Siap Diresmikan Kapolri
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan seluruh tahapan pembangunan telah rampung, mulai dari konstruksi hingga aspek keselamatan, sehingga jembatan siap diresmikan dan dimanf
Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius
Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.
Komentar






