• Home
  • Dumai
  • Sikat Perjudian, Polres Dumai Diminta Jangan Pandang Bulu
Kamis, 13 Agustus 2020 18:52:00

Sikat Perjudian, Polres Dumai Diminta Jangan Pandang Bulu

FOTO: Antaranews
Barang bukti mesin permainan yang diamankan Polsek Bukit Kapur.

DUMAI, globalriau.com - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Kapur, Polres Kota Dumai, Riau membongkar perjudian berkedok permainan tembak ikan (mirip dingdong) pada salah satu warung warga di tepi Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang ditangkap, Senin (3/8/2020) kemarin.



Pengungkapan tersebut disertai dengan barang bukti mesin permainan, chip dan uang tunai.

Menelisik dari pengungkapan tersebut, Ketua HMI Cabang Dumai, Andi Qadri kepada media menjelaskan bahwa apa yang diungkap oleh Polsek Bukit Kapur kemarin kurang lebih sama dengan yang menjamur selama ini di Dumai.

"Pertama kita apresiasi kinerja kepolisian dalam memberentas perjudian, namun menjadi pertanyaan bagi kita kenapa perlakuannya dengan gelanggang permainan yang lain berbeda," ujarnya.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Ari tersebut bahwa ranah penegakan hukum yang kewenangannya pada kepolisian diminta untuk bisa bersikap sama tanpa pilih-pilih.

"Pertanyaan kita, mengapa ada perbedaan perlakuan, jika mesin yang dimainkan ada kesamaan. Oleh karenanya kita harap kepolisian bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam hal ini," harapnya.

Terpisah, kasat reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika ketika dikonfirmasi media melalui sambungan seluler menjelaskan bahwa giat yang dilakukan di Bukit Kapur berdasarkan laporan masyarakat dan tidak adanya izin yang mereka kantongi.

"Yang disana itu tidak ada izin," ujar AKP Dani singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Dumai melakukan pengungkapan praktik perjudian di Kecamatan Bukit Kapur. Melansir dari Republika Online, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan perjudian ini berawal atas laporan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penggerebekan di warung yang berada di RT 021 itu, dengan empat tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan yang ditangkap berinisial AM (39) selaku penyedia tempat dan pemain judi, MG (21) selaku kasir atau penjual chip, SP (38) dan PD (44) sebagai pemain judi.

Bersama empat tersangka, barang bukti diamankan yaitu satu unit mesin permainan tembak ikan, satu unit alat chip permainan tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp1.340.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata Kapolres.(GR-01)

Share
Berita Terkait
  • 15 jam lalu

    Viencent Moerghasini Bakal Ramaikan Bursa Pilkada Dumai 2024

    Dengan keyakinan yang kuat untuk ikut pesta demokrasi, Viencent berharap memperoleh doa dan dukungan terutama dari generasi muda.
  • 17 jam lalu

    PT KPI Unit Dumai Tingkatkan Literasi Energi Bersih di SMKN 2 Dumai Melalui Progran Sekolah Energi Berdikari

    Sebab, hal ini telah menjadi komitmen dan menjadi upaya Pertamina Group dalam mengimplementasikan environmental, social, and governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDG
  • 20 jam lalu

    Dukung Budaya Membaca, Apical Gelar Seminar Memahami Karakteristik Anak untuk Meningkatkan Minat Baca

    Lismini S.Hum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Apical Group atas fasilitasi kegiatan seminar ini.
  • 2 hari lalu

    Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Resmi Menerima Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

    Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau diantaranya seluruh pengurus lembaga adat melayu dan Kejaksaan Ria
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.