Kamis, 12 Mei 2022 16:06:00
Terkait Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Dumai Bakal Polisikan 20 Anggota DPRD
DUMAI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto bakal mempolisikan 20 anggota yang ikut menandatangani surat Mosi Tidak Percaya yang mengakibatkan keluarnya SK DPP terkait pergantian antar waktu (PAW) untuk dirinya sebagai pimpinan.
Melalui pengacaranya, Agus Purwanto memberikan ultimatum kepada 20 anggota DPRD yang meramu dan menandatangani surat mosi agar segera mencabut surat tersebut 3x24 jam kedepan.
Tidak sampai disitu, terkait SK DPP pergantian pucuk pimpinan DPRD, Agus Purwanto juga menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena tidak terima dicopot sebagai Ketua.
Pengacara Agus, Parlindungan menyebut kliennya dicopot dari jabatan Ketua DPRD lewat pergantian antar waktu (PAW). Agus yang merasa tidak punya salah dan tidak terima.
"Rabu kemarin kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Dumai. Gugatan ini telah teregistrasi di PN Dumai," ujar Parlindungan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Parlindungan menilai Agus keberatan usai dicopot lewat PAW. Agus pun memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat yang masuk dalam satu gugatan.
"Kami ajukan gugatan terkait penerbitan keputusan No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai. Gugatan ini kami layangkan karena ada keputusan DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.
Dari sembilan pihak tergugat, satu di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY. Selian AHY ada Sekretaris DPP, Ketua DPD Demokrat Riau hingga Ketua DPC Demokrat Dumai.
"Kenapa Ketua DPD Agung Nugroho kita ketuk juga, ini karena turunan berimbas pada putusan. Kami anggap ini ada kepentingan politis dan ini harus dibatalkan karena memiliki cacat hukum," kata Parlindungan.
Keputusan AHY dinilai salah karena Agus tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, norma dan pelanggaran hukum selama menjabat. Termasuk tidak adanya putusan Badan Kehormatan (BK) atas pelanggaran yang dilakukan.
"Harusnya AHY selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi ini terkait jabatan Ketua DPRD Dumai," katanya.
Dalam gugatan, Parlindungan meminta majelis hakim membatalkan Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. Termasuk menghukum para tergugat masing-masing Rp 5 miliar.
"Dalam gugatan kami minta dibatalkan seluruh keputusan dan dikembalikan klien kita pada posisi jabatannya. Kami juga minta majelis untuk mengganti rugi masing-masing tergugat Rp 5 miliar," kata Parlindungan yang turut diaminkan Agus.***
Share
Berita Terkait
Jumat Berkah di Rutan Dumai, Berbagi Kepedulian untuk Menguatkan Harapan Warga Binaan
Kepala Rutan Dumai menegaskan, program Jumat Berkah merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Dit
Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan
Kakanwil juga meminta agar program ketahanan pangan terus dikembangkan sebagai inovasi unggulan Rutan Dumai, disertai optimalisasi produk hasil karya warga binaan agar semakin berk
Kapolda Riau Pastikan Jembatan Merah Putih Presisi Siap Diresmikan Kapolri
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan seluruh tahapan pembangunan telah rampung, mulai dari konstruksi hingga aspek keselamatan, sehingga jembatan siap diresmikan dan dimanf
Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius
Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.
Komentar






