• Home
  • Dumai
  • Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Bisa Dipidana
Kamis, 02 Juli 2020 21:18:00

Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Bisa Dipidana

DUMAI, globalriau.com - Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Plam Oil Lestari yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi perbincangan hangat.
 
Salah satunya, Noor Aufa,SH,CLA yang merupakan ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau mengatakan untuk mendirikan suatu bangunan seharunya pihak perusahaan harus menyiapkan izin seperti IMB dan lain-lain.
 
"Karna, IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"Kata Ketua Ferari Propinsi Riau, Noor Aufa kepada media ini.Kamis (02/07/2020).
 
Lanjutnya lagi, IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
 
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
 
"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang,"Ujarnya.
 
Noor aufa terus mengatakan, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
 
Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
 
"Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, Dan ini menjadi perhatian serius kepada Pemerintah Kota Dumai agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Kota Dumai," ujarnya.
 
Disisi Lain, Humas PT Nagamas Plam Oil Lestari, Frangky mengatakan bahwan, Untuk Izin perumahan yang ada di jalan Janur Kuning itu memang belum ada izinnya.
 
"Izinnya masih dalam proses pak, Kita lagi dalam pengurusan," tutupnya.(red) 
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran

    Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan sekalig
  • 3 minggu lalu

    HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah

    Dalam momen bersejarah tersebut, PT Pelabuhan Dumai Berseri menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perjalanan dan capaian pembangunan Kota Dumai yang terus menunjukka
  • 2 minggu lalu

    PT Pelabuhan Dumai Berseri Ucapkan Selamat, Kota Dumai Raih Juara 3 Nasional Penurunan Pengangguran

    Wali Kota Paisal menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut yang menjadi kado indah menjelang Hari Jadi ke-27 Kota Dumai. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil ke
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT