• Home
  • Dumai
  • Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Bisa Dipidana
Kamis, 02 Juli 2020 21:18:00

Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Bisa Dipidana

DUMAI, globalriau.com - Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Plam Oil Lestari yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi perbincangan hangat.
 
Salah satunya, Noor Aufa,SH,CLA yang merupakan ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau mengatakan untuk mendirikan suatu bangunan seharunya pihak perusahaan harus menyiapkan izin seperti IMB dan lain-lain.
 
"Karna, IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"Kata Ketua Ferari Propinsi Riau, Noor Aufa kepada media ini.Kamis (02/07/2020).
 
Lanjutnya lagi, IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
 
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
 
"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang,"Ujarnya.
 
Noor aufa terus mengatakan, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
 
Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
 
"Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, Dan ini menjadi perhatian serius kepada Pemerintah Kota Dumai agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Kota Dumai," ujarnya.
 
Disisi Lain, Humas PT Nagamas Plam Oil Lestari, Frangky mengatakan bahwan, Untuk Izin perumahan yang ada di jalan Janur Kuning itu memang belum ada izinnya.
 
"Izinnya masih dalam proses pak, Kita lagi dalam pengurusan," tutupnya.(red) 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 5 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.