• Home
  • Dumai
  • Warga Dumai Dilarang Keluar dan Berjualan Diatas Jam 9 Malam
Sabtu, 25 April 2020 22:12:00

Warga Dumai Dilarang Keluar dan Berjualan Diatas Jam 9 Malam

Riaulink.com
Kapolres Dumai, bubarkan pemuda yang berkumpul di malam hari.

DUMAI, globalriau.com - Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, Pemko Dumai akan memberlakukan pembatasan jam malam mulai tanggal 25 April 2020. Adapun pembatasan yang dimaksud diantaranya pukul 21.00 Malam hingga pukul 05.00 pagi.



Demikian dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Dumai melalui akun resminya Sabtu (25/04/2020) malam.

Postingan Diskominfo tersebut disertakan dengan surat edaran dari Walikota Dumai dengan nomor, 300/678/GT-COVID-19, tertanggal 24 April 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Dumai, Zulkifli As tertuang bahwa, sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di Kota Dumai serta telah ditetapkannya Kota Dumai sebagai salah satu kota yang telah terjadi transmisi lokal COVID-19 di Indonesia, serta penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua kecamatan dio Dumai, untuk itu pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas malam.

Adapun point yang dimaksud dalam edaran walikota Dumai diantaranya.

1. Sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Dumai, untuk itu pemerintah Dumai menghimbau kepada masyarakat Dumai untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatan diluar rumah diatas pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak.

2. Dihimbau kepada seluruh toko/warung/kedai kopi atau warung sejenisnya yang sifatnya menjadi tempat berkumpul masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat. Namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktifitas perdagangan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB.

3. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas/kegiatan di luar waktu pemberlakukan pembatasan aktifitas malam yang telah ditetapkan oleh pemko Dumai, maka akan dilakukan pembinaan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh tim gugus tugas penanganan dan penegakan hukum COVID-19 Kota Dumai.

Demikian ulasan yang dirilis Diskominfo Dumai, dengan ini pihak pemerintah mengharapkan pastisipasi seluruh masyarakat untuk mengikuti sesuai aturan yang berlaku.(red)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.