Minggu, 09 Juni 2024 18:28:00
Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Kota Ambon
MALUKU - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tema “Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa” yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, Jumat (07/06/2024) sekitar pukul 15.00 Wit, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nusaniwe - Amahusu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Hadir pula sebagai Narasumber yakni Irvan Bilaleya, S.H (Kasi B Bidang Intelijen) dan Michel Gasperz, S.H., M.H (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan sajian materi tentang Teknis Pencegahan dan Penanganan Pengelolaan Keuangan Desa, Penetapan Kerugian Negara dan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Evaluasi dan Penggunaan Dana Desa (Hasil Audit BLT-DD) serta Mitigasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Aset Desa.
Camat Nusaniwe Kota Ambon Quraisin Tuheteru, S.STP.,M.Si hadir bersama dengan jajaran Pemerintahan Negeri lainnya yakni A. Salhuteru (Raja Negeri Latuhalat), Gunther de Soysa (Raja Negeri Nusaniwe), Yohannes Tisera (Raja Negeri Urimessing), Anna Juliana Loppies (Saniri Negeri), Richard Lodar (Sekretaris Negeri Urimessing), Hedikel de Fretes (Kepala Kampung Mahia), Glen Wattimena (Kepala Kampung Seri), Romy Muskitta (Kepala Kampung Tuni), M. Wattimena (Kepala Kampung Siwang), J. Sumalelaway (Kepala Kampung Kusu - Kusu Sereh) dan seluruh jajaran perangkat Negeri se-Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dalam sambutannya Camat Nusaniwe Kota Ambon Quraisin Tuheteru, S.STP.,M.Si menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan Nusaniwe, mengucapkan selamat datang kepada Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku dan ucapan terima kasih karena telah memilih Kecamatan Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa yang tentunya kami berharap dari materi yang disampaikan nanti dapat bermanfaat bagi Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat, sehingga dapat mengurangi berbagai permasalahan dan menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Dalam sambutannya Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dalam rangka Pengamanan Pembangunan Nasional dalam mengawal kegiatan Dana Desa yang termasuk Program Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah, turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tujuan untuk memastikan kegiatan Dana Desa dapat berjalan sesuai tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu, mengingat beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, baik oleh karena adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan, sehingga dari kegiatan ini, seluruh peserta kegiatan dapat berdiskusi dengan Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku seputar permasalahan yang ada di Desa/Negeri masing – masing maupun ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Para peserta yang hadir sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada di masing – masing Desa/Negeri, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta yakni Anna Juliana Loppies selaku perwakilan Saniri Kecamatan Nusaniwe yang berharap agar kegiatan ini dapat berjalan intens dengan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, berbagai pertanyaan juga disampaikan dari para Raja dan Kepala Kampung yang memiliki berbagai permasalahan pengelolaan kegiatan Dana Desa dan Aset Desa diwilayahnya masing – masing.
Diakhir kegiatan, Tim Jaksa Garda Desa melalui Kepala Seksi Sosial Budaya Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Irvan Bilaleya, S.H, meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Pos Jaksa Garda Desa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Media Aplikasi Group WhatsApp sebagai wadah diskusi bersama Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku.**
Share
Komentar