• Home
  • Pekanbaru
  • KEMENAG PLIN-PLAN BATALKAN KEBIJAKAN 'SECEPAT KILAT', MAHASISWA PTKIN KENA PRANK
Kamis, 30 April 2020 19:41:00

KEMENAG PLIN-PLAN BATALKAN KEBIJAKAN 'SECEPAT KILAT', MAHASISWA PTKIN KENA PRANK

Ilustrasi.

Opini Oleh : Putri Raudhah Bahray
Mahasiswa PTKIN Indonesia


Belakangan ini tepatnya pada tanggal 06 April 2020, mahasiswa PTKIN sempat sedikit lega usai beredarnya surat kebijakan KEMENAG yang berbunyi “Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19”. KEMENAG menjanjikan potongan sebesar 10% untuk meringankan beban mahasiswa ditengah pandemi ini. Kebijakan ini tentunya disambut baik oleh mahasiswa PTKIN. Rasa syukur dan bahagia dirasakan oleh mahasiswa PTKIN, karena sangat menanti adanya kebijakan tersebut.



Namun kelegaan itu tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 20 April 2020 melalui surat edarannya KEMENAG membatalkan kebijakan pengurangan UKT tersebut. Dengan alasan perubahan rincian APBN, KEMENAG menarik surat edaran itu kembali. Hal ini tentu menuai kritikan dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa PTKIN.

Inkonsistensi ini harus ditelan mentah oleh mahasiswa meski pahit rasanya. Ibarat menjilat ludahnya sendiri, kebijakan ini dibatalkan secepat kilat. Tanpa kepastian dan solusi, tentunya membuat geram banyak pihak. Sementara itu, sejumlah organisasi dan dewan eksekutif mahasiswa PTKIN sedang berusaha mengajukan tuntutan agar Kemenag mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Pembatalan diskon UKT ini tentu membuat mahasiswa PTKIN se-Nusantara sangat kecewa. Wajar saja, ditengah pandemi ini memang banyak harapan yang ditaruh kepada pemerintah, namun dikecewakan. Mereka merasa sudah di-prank oleh KEMENAG. Ditengah pandemi saat ini bukanlah sebuah lelucon yang dibutuhkan.

Tidak sedikit juga netizen yang geram menanggapi hal ini. Mahasiswa mulai menyuarakan kekecewaannya melalui tulisan dan media sosial, dengan menggunakan tagar #KemenagJagoPhp dan #KemenagJagoNgeprank. Salah satunya dikutip dari sebuah cuitan mahasiswa PTKIN dalam akun instagramnya,“memang sebaik2 mengarap hanya kepada Allah agar tidak kecewa”.

Bagaimanapun nanti keputusan pemerintah, harapannya dapat dipertimbangkan kembali. Karena tentunya kebijakan pengurangan UKT sangat dibutuhkan mahasiswa saat ini, guna meringankan mahasiswa akibat penyebaran pandemi covid-19.***

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.