• Home
  • Pekanbaru
  • Lewat Bandara SSK II, Pria Nekad Ini Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Anus
Jumat, 27 November 2015 16:17:00

Lewat Bandara SSK II, Pria Nekad Ini Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Anus

Penyelundupan Sabu dalam Anus Digagalkan

PEKANBARU- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (25/11).

Barang haram golongan I jenis methamphetamine seberat 152 gram yang diperkirakan senilai kurang lebih Rp 304 juta itu diketahui dari hasil analisa intelijen dan profiling terhadap salah seorang penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, mencurigai salah seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berinisial RH (25) yang diduga membawa narkotika.

Tak ingin berlama-lama, petugas membawa tersangka yang diketahui berasal dari Kota Sigli, dengan penerbit Paspor Kota Lhokseumawe Banda Aceh itu, untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

Dari hasil rontgen, tersangka RH ternyata menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Terlihat, ada 4 buah benda berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam tubuhnya.

Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Elfi Harris mengatakan, tersangka RH menyembunyikan narkotika sabu-sabu dibagi dalam 4 bagian.

Barang haram itu disembunyikan dengan cara dimasukan ke dalam lubang anus dan dikemas ke dalam alat kontrasepsi jenis kondom dengan dibalut lakban berwarna hitam sehingga padat saat akan dimasukkan ke dalam anus.

"Dalam pengakuannya, tersangka sengaja tidak makan usai memasukkan sabu-sabu ke dalam saluran pembuangan. Jam 19.000 WIB baru bisa dikeluarkan 4 paket barang itu dengan cara memberikan obat," kata Elfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (26/11).

Tersangka RH diserahkan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatan tersangka RH, dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Elfi mengungkapkan pihaknya sudah tiga kali menangkap pemasok narkoba melalui bandara. Salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.

"Pengembangan pernah dilakukan lebih lanjut, namun tidak dikenal dengan orang yang memberikan barang itu. Dia (kurir) hanya diperintahkan memasukkan barang itu (sabu-sabu) ke saluran pembuangan. Sampai di Kota Pekanbaru ada pelaku yang menghubungi," jelasnya.(mdk)

 

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

    Desa Tanjung Punak dikenal dengan kemolekan wisata bahari dipadu dengan kearifan lokal masyarakatnya yang kental dengan budaya. Keindahan pantainya yang memesona membuat desa ini r
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Pemantauan di Kejari Kampar

    Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M. Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.S
  • 6 bulan lalu

    Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantuan di Kejari Pekanbaru

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidu
  • 6 bulan lalu

    Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

    Dalam amanatnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) menyampaikan terdapat beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh se
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.