• Home
  • Pekanbaru
  • Marak Penjarahan Kayu Langka di Riau , 34 Ton Diamankan Polisi
Senin, 19 Desember 2016 14:54:00

Marak Penjarahan Kayu Langka di Riau , 34 Ton Diamankan Polisi

Polda Riau menyita 34 ton kayu dan enam truk bermuatan kayu hasil pembalakan yang dilakukan secara liar.

PEKANBARU - llegal logging atau praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung Riau, kian marak. Padahal, aparat kepolisian kerap menindak dan menangkap para pelaku perambahan hutan.

Bahkan dalam sehari, tepatnya pada Selasa, 13 Desember 2016, aparat Polda Riau menyita 34 ton kayu dan enam truk bermuatan kayu diduga hasil perambahan hutan.

Hanya saja dalam pengungkapan kali ini tidak ada perlawanan dari para pelaku ataupun kelompok masyarakat yang mencoba melindungi praktik perambahan hutan tersebut. ?Namun, empat pelaku ataupun sopir pengangkut kayu berhasil lolos dari kejaran petugas.

"Empat sopir yang lolos ini terjadi di Jalan Lintas Timur, persisnya di Siakhulu, Kabupaten Kampar. Petugas hanya menangkap dua sopir dan men?gamankan enam truk," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu siang, 14 Desember 2016.

Guntur menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu hasil illegal logging dengan tujuan ke beberapa sawmill atau usaha pengolahan kayu di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.

Menurut dia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian membentuk tim yang terdiri dari enam personel. Selanjutnya, petugas mencegat enam truk ketika melintas di jalan tersebut, tapi empat sopir berhasil meloloskan diri.

"Kemudian dua sopir yang diamankan dibawa ke Mapolda Riau, sementara enam truk dititipkan di Mapolsek Tampan, Pekanbaru. Begitu juga dengan 72 kayu bulat jenis mahang dan meranti berdiameter 40 centimeter," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AB. Keduanya merupakan warga Kabupaten Siak dan diduga mengangkut kayu perambahan di hutan lindung di Sungai Mandau, Siak. Saat ini, petugas masih memburu cukong atau pemodal perambahan di kawasan tersebut.

"Dua sopir ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta per trip atau sekali mengangkut kayu. Pengakuannya juga sudah dua kali melakukan hal serupa, di mana aksi pertama lolos," kata Guntur.(l6c)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.