• Home
  • Pekanbaru
  • Perda Retribusi Disetujui DPRD, Parkir di Pekanbaru Roda 2 Rp.5000 Roda 4 Rp.8000
Senin, 02 November 2015 21:54:00

Perda Retribusi Disetujui DPRD, Parkir di Pekanbaru Roda 2 Rp.5000 Roda 4 Rp.8000

PEKANBARU- Lewat sidang Paripurna Senin (2/11) DPRD Pekanbaru mengesahkan perda retribusi di tepi jalan umum dan perubahan Perda Pokok-pokok Keuangan daerah Pemko Pekanbaru. Perda ini sebagai pengganti perda No No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Sondia Warman dihadiri juga Sekko Pekanbaru Syukri Harto dan unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.

Juru bicara panitia khusus (pansus) Ranperda, Sri Rubianti menyampaikan didalam laporannya, bahwasanya pihak pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi ini dengan berbagai pertimbangan. Dan setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, pansus dapat memahami Ranperda bisa dijadikan Perda.

Ranperda tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif dimana, untuk kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Perda ini dinilai amat penting mengingat, sumber penerimaan dari parkir ini sangat besar.

Sementara itu, mengenai perda pokok-pokok keuangan daerah juga amat penting, dimana ini juga akan menyangkut soal pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan.

Disampaikan Politisi Gerindra tersebut Pansus juga merekomendasi, bahwa perda retribusi di tepi jalan umum dan pokok-pokok keuangan daerah ini 2016 harus diganti total, sehingga aturan ini relevan dengan perkembangan aturan yang ada.

Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto dalam pidato sambutan mengatakan, apa yang menjadi saran Pansus akan menjadi pertimbangan bagi Pemko. "Kami berterima kasih dengan telah disahkan perda ini," ucapnya. (detakriaunews)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.