• Home
  • Pekanbaru
  • Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah
Kamis, 02 Mei 2024 22:22:00

Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah

Terdakwa kasus tipikor diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Riau, Kamis (02/05/2024) sore di kediaannya.
PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.
 
Tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal. Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore tadi. 
 
Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
 
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan," jelasnya.
 
Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
 
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk  dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 
"Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," terangnya.
 
Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
 
"Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta," ungkapnya.
 
Bambang enambahkan, pengamanan terjadap Terpidana Dra. HAYATI GHANI oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**
Share
Berita Terkait
  • 9 jam lalu

    Ribuan Warga Dumai Hadiri Minang Maimbau Dukung H Paisal - Sugiyarto

    Ketua IKMR, Amrizal dalam sambutannya menegaskan bahwa alasan mendukung paslon nomor urut tiga tidak lain melihat perubahan dan kemajuan Dumai yang begitu pesat dimasa kepemimpinan
  • 9 jam lalu

    IKMR, IPMR dan IWMR Kota Dumai Deklarasi Bersama Dukung Paisal - Sugiyarto

    Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pembacaan ikrar dan deklarasi dukungan IKMR, IPMR, dan IWMR secara bergiliran.
  • 9 jam lalu

    Dihadapan Ribuan Warga, Ketua IKMR Ajak Orang Minang Dumai Dukung Paisal-Sugiyarto

    Pada kesempatan ini juga ulama asal Sumatera Barat tersebut mengajak seluruh masyarakat tidak saling berpecah belah akibat politik.
  • 9 jam lalu

    Ustadz Tuanku Bandaro Sati Pimpin Ribuan Warga Bertakbir untuk Dumai Lebih Baik

    Pada kesempatan ini juga ulama asal Sumatera Barat tersebut mengajak seluruh masyarakat tidak saling berpecah belah akibat politik.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.