- Home
- Pekanbaru
- Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah
Kamis, 02 Mei 2024 22:22:00
Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah
PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.
Tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal. Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore tadi.
Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan," jelasnya.
Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," terangnya.
Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
"Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta," ungkapnya.
Bambang enambahkan, pengamanan terjadap Terpidana Dra. HAYATI GHANI oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**
Share
Berita Terkait
Survei Publik Sangat Baik, Imigrasi Dumai Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih dan Prima
Tingginya penilaian publik tersebut tidak hanya mencerminkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, namun juga memperlihatkan keberhasilan reformasi birokrasi yang terus di
Kini Semua Pekerja Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bisa Stop Pekerjaan Tak Aman
Melalui penerapan kebijakan Stop Work Authority, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai menegaskan komitmennya dalam menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
Polres Dumai Panen Jagung Pipil Kuartal II, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres berharap program ketahanan pangan yang dijalankan Polres Dumai dapat terus berkembang dan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan produktif sebagai sumbe
Imigrasi Dumai Tetap Buka Layanan LARISA di Tengah Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih
Keberadaan layanan akhir pekan tersebut dinilai menjadi bentuk transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif, sekaligus memperkuat komitmen Imigrasi Dumai dalam menghadirkan l
Komentar






