• Home
  • Pekanbaru
  • Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah
Kamis, 02 Mei 2024 22:22:00

Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah

Terdakwa kasus tipikor diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Riau, Kamis (02/05/2024) sore di kediaannya.
PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.
 
Tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal. Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore tadi. 
 
Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
 
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan," jelasnya.
 
Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
 
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk  dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 
"Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," terangnya.
 
Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
 
"Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta," ungkapnya.
 
Bambang enambahkan, pengamanan terjadap Terpidana Dra. HAYATI GHANI oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**
Share
Berita Terkait
  • 4 jam lalu

    Test Anggota PWI Riau, Wartawan Dumai Masuk 5 Besar Lulusan Terbaik

    Dr H Eka Putra Nazir menjelaskan tentang teknik peliputan dan penulisan pemberitaan. Hal terpenting disampaikannya, wartawan haram hukumnya menyebarkan berita bohong atau mengandun
  • 4 jam lalu

    Ketua Umum Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Pembekuan PWI Jabar Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

    Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB).
  • 4 jam lalu

    Kisruh Gubernur-Wagub Bikin Investor Kabur, KNPI Riau : Rakyat jadi korban

    Wahid bahkan mengaku siap mengambil langkah kontroversial seperti memotong tunjangan ASN jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menutupi defisit tersebut.
  • 8 jam lalu

    55 Peserta Antusias Ikuti Pembekalan Testing Anggota Baru PWI Riau

    Dr H Eka Putra Nazir menjelaskan tentang teknik peliputan dan penulisan pemberitaan. Hal terpenting disampaikannya, wartawan haram hukumnya menyebarkan berita bohong atau mengandun
  • Komentar
    Copyright © 2025 . All Rights Reserved.