• Home
  • Pekanbaru
  • Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah
Kamis, 02 Mei 2024 22:22:00

Satgas Jamintel Kejagung RI dan Tim Intel Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Korupsi Dana Hibah

Terdakwa kasus tipikor diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Riau, Kamis (02/05/2024) sore di kediaannya.
PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.
 
Tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal. Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore tadi. 
 
Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
 
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan," jelasnya.
 
Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
 
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk  dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 
"Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," terangnya.
 
Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
 
"Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta," ungkapnya.
 
Bambang enambahkan, pengamanan terjadap Terpidana Dra. HAYATI GHANI oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    CUKTECH Perkenalkan 10 Ultra Charger, Hadirkan Pengalaman Charging Generasi Baru yang Lebih Cerdas

    Sebagai charger GaN dengan dukungan 120W ultra-fast charging, CUKTECH 10 Ultra Charger kompatibel dengan berbagai protokol fast charging populer,
  • 2 bulan lalu

    CUKTECH Introduces the 10 Ultra Charger, Delivering a Smarter Next-Generation Charging Experience

    Featuring 120W ultra-fast charging technology, the CUKTECH 10 Ultra Charger supports multiple mainstream fast-charging protocols,
  • 3 hari lalu

    Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan

    Sebagai tuan rumah kegiatan, PHR menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasi. Perusahaan juga menerapkan digitalisasi proses
  • 7 hari lalu

    Inovasi Nozzle Gambut hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Jadi Narasumber di Forum Nasional KLH

    Ketiga inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla, sekaligus melengkapi upaya pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknolog
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.