- Home
- Pelalawan
- Kapolda Riau Turun Langsung ke TKP, Pembunuh Gajah Sumatera Diburu dengan Scientific Crime Investigation
Minggu, 08 Februari 2026 06:14:00
Kapolda Riau Turun Langsung ke TKP, Pembunuh Gajah Sumatera Diburu dengan Scientific Crime Investigation
PELALAWAN - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang diduga dibunuh secara sadis di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Kehadirannya menjadi penegasan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan lingkungan, khususnya pembantaian satwa dilindungi.
Di tengah suasana duka, Kapolda menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian gajah liar tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang melukai rasa keadilan publik sekaligus mengancam kelestarian ekosistem Riau.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry di hadapan wartawan.
Ia mengungkapkan, gelombang kritik dan kecaman datang dari berbagai pihak sejak kasus ini mencuat. Menurutnya, kemarahan publik adalah hal yang wajar karena pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegas lulusan Akpol 1996 itu.
Kapolda memastikan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelaku, baik individu maupun jaringan perburuan liar.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan dari Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Besar KSDA Riau, hingga Satuan Brimob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan awal menemukan kondisi bangkai gajah yang mengenaskan: posisi duduk, kepala terputus, serta kedua gading hilang.
Temuan dua potongan logam proyektil peluru semakin menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dibantai, mengindikasikan praktik perburuan ilegal terorganisir.
Untuk membongkar kasus ini, Polda Riau menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Seluruh proses penyelidikan berbasis bukti ilmiah dan forensik agar hasilnya akurat serta dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Penanganan perkara akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun untuk mempercepat pengungkapan pelaku.
“Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.
Turut mendampingi Kapolda di lokasi, sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimum Kombes Hasyim Risahondua, Dansat Brimob Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa perburuan satwa dilindungi di Riau bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan serius yang akan diburu hingga ke akar-akarnya.**
Share
Komentar






