• Home
  • Pelalawan
  • Kasi D Bidang Intel Kejati Berikan Penerangan Hukum di Pelalawan
Rabu, 08 Februari 2023 14:48:00

Kasi D Bidang Intel Kejati Berikan Penerangan Hukum di Pelalawan

Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH, MH saat memberikan Penerangan Hukum di Kabupaten Pelalawan, Rabu (08/02/2023) bertempat di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci.
PELALAWAN - Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH. MH, berikan penerangan Hukum Rabu (08/02/2023) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
 
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH, MH, Fungsional Analis Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, SH, Fungsional Humas bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH, Camat Pangkalan Kerinci serta seluruh Kades yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
 
Dalam penyampaian narasumber menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun."Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," jelasnya.
 
Lanjut Kasi D Bidang Intel bahwa, Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.
 
"Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa," lanjutnya. 
 
Robi juga menjelaskan penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa. Upaya pencegahan korupsi dana desa yaitu akses informasi program dan anggaran dana desa yang memadai, kesadaran partisipasi masyarakat, akses komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat, optimalisasi peran organisasi yang ada di desa dan optimalisasi peran Badan Pemusyawaratan Desa.
 
Kasi Penkum Kejati, Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan bahwa kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.