Jumat, 03 Juli 2020 16:16:00
Sidang Lanjutan Sengketan Tanah di Rohil Hadirkan Dua Saksi untuk Meringankan Tersangka
ROKAN HILIR, globalriau.com - Sidang lanjutan perkara pidana sengketa lahan yang dilaporkan oleh pemilik awal Andi Eko ke Polres Rokan Hilir, pada Kamis (02/07/2020) menghadirkan dua saksi untuk meringankan tersangka.
Namun, dua saksi yang dihadirkan oleh pengacara tersangka ditolak oleh hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya. Hal tersebut dikarenakan kedua saksi merupakan satu keluarga dimana Sulaiman merupakan menantu dari tersangka sedangkan Ujang Doyok adalah ipar dari tersangka.
Meski demikian, keterangan kedua saksi tetap diambil meski tidak diambil sumpah dan tidak bisa dijadikan acuan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, kedua saksi membantah sudah menandatangani surat milik Andi Eko.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda sampai Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yakni sekretaris desa untuk mengkonfrontir perbandingan surat.
Terpisah, kepada media Andi Eko mengakui bahwa kedua saksi benar sudah menandatangani surat miliknya, bahkan saat itu dijelaskannya kedua saksi satu diantaranya juru ukur dan satunya lagi menjabat sebagai RW.
"Mereka tidak mengakui menandatangani, padahal mereka yang ikut sekaligus sebagai juru ukur dan si ujang itu sebagai RW pada saat itu." jelas Andi Eko.(red)