• Home
  • Siak
  • Aplikasi Lapor Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik
Senin, 23 Agustus 2021 13:27:00

Aplikasi Lapor Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik

SIAK, globalriau.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.



Sesuai amanat Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID pusat pelayanan nya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi.

"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," Ujar Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra, di temui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).

Lanjutnya,pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

"Jadi bagi masyarkat yg ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yg berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek perkantoran Tj Agung. Disini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yg akan menberikan informasi yg dibutuhkan oleh  pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik,"ungkapnya.

Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan webiste PPID kabupaten Siak yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.

Bagi pemohon informasi yg tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dgn amanat undang-undang Keterbukaan informasi Publik.

Selain PPID dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak juga telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang di sebut dengan LAPOR.

"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini masyarakat kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingakat Pusat sampai daerah pengaduaan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung  bisa ditindak lanjuti," tutupnya.(jhn/infotorial)

Share
Berita Terkait
  • 13 jam lalu

    Tiga Kader Lintas Parpol Resmi Bergabung ke NasDem Dumai

    Dengan bergabungnya Hasan, Bujang Dei dan Tanjudin Efendi, Partai NasDem Dumai dinilai semakin memperkuat konsolidasi internal sekaligus menambah energi baru menghadapi dinamika po
  • kemarin

    Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

    Keberhasilan berkelanjutan di Lapangan Libo ini tak lepas dari penerapan teknologi hulu migas mutakhir dan kepatuhan tinggi terhadap aspek Health, Safety, and Environment (HSE).
  • kemarin

    Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    Menurutnya, transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta memastikan dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarak
  • 2 hari lalu

    tridorian meluncurkan Gemini Enterprise Experience Center di Singapura untuk membantu perusahaan mengubah ambisi AI menjadi hasil bisnis

    Bagi perusahaan di Singapura, hal ini penting karena adopsi AI makin dinilai bukan dari kebaruan saja, melainkan dari kemampuannya sekaligus mendukung produktivitas, kualitas penga
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.