• Home
  • Bengkalis
  • Asset Pemkab Bengkalis Dikuasai Pihak Asing Secara Ilegal
Rabu, 21 September 2016 09:23:00

Asset Pemkab Bengkalis Dikuasai Pihak Asing Secara Ilegal

BENGKALIS - Memutar kembali ingatan kita semua atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kopreasi dan UKM RI pada tahun 2006, pada saat peresmian pabrik kelapa sawit milik Koperasi Tengganau Mandiri di resmikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI yang diwakili oleh Deputi Kementerian Koperasi dan Bapak Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar beserta Bupati Bengkalis Syamsurizal Pada Tahun 2006.

Pemda Bengkalis memberi bantuan Pinjaman lunak kepada Koperasi Tengganau Mandiri yang tertuang dalam akta perjanjian antara Pemda Kab. Bengkalis dan Koperasi Tengganau Mandiri Nomor : 27/Diskop/IV/2004. Pabrik ini mulai beroperasi dan mulai menjadi sentral ekonomi baru di kecamatan Pinggir, khususnya desa tengganau Seiring waktu berjalan pabrik yang di desaign oleh PT.Tri Upaya ini melalui tangan PT.Barata Indonesia sebagai Kontraktor pembangunan nya sudah sejak awal mempersiapkan semua sarana pendukung pabrik, bisa ditingkatkan menjadi kapasitas 20-30 Ton TBS/Jam, walaupun produksi pertama hanya 7.5 Ton TBS/Jam. Dengan menambah beberapa item alat tambahan seperti (Boiler,Strilizer dan Screw Press dan Turbin).

sehingga ketika Pemda Tidak mau lagi menambah Investasi maka Koperasi mencari kerja sama dengan pihak ketiga untuk menaikkan kapasitas PKS Koperasi menjadi 20 Ton TBS/Jam, maka pada tahun 2010 Koperasi Tengganau Mandiri membuat perjanjian kerja sama dengan saudara Sunardi dan saat itu juga Sunardi mendirikan PT.Tengganau Mandiri Lestari atau disingkat pt. TML.

Dalam perjanjian kerja sama BOT (Built Operational Transfer) akte Nomor Akte : 04 Tanggal 05 Mei 2010, didalam perjanjian tersebut fisik Pabrik dikelola oleh PT.TML dan akan memberikan laporan setiap bulan kepada Koperasi Tengganau Mandiri, mulai dari laporan Produksi hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun nasib berkarata lain ketika fisik PKS sudah mereka kuasai, maka wan prestasi pun mulai terjadi.

Semua poin yang ada di dalam perjanjian seluruhnya dilanggar oleh PT.TML sehingga angsuran pinjaman lunak Pemda pun tidak dapat di angsur dikarenakan SHU Koperasi tidak pernah dibayarkan oleh PT.TML, pengurus Koperasipun lantas menggugat PT.TML di Pengadilan Negeri Bengkalis dan seterusnya saling menggugat hingga persoalan hukum pun saling mendera dan mengorbankan ketua Koperasi Fahrizal,SE menerima hukuman. Karena semangat pengurus Koperasi Tengganau Mandiri sangat sadar bahwa Pabrik ini milik Rakyat, maka dengan beberapa kali berganti ketua Koperasi pengurus tetap saja terus berjuang melawan ketidak adilan dan berusaha menyelamatkan aset negara dan aset Koperasi hingga pada akhirnya Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan Putusan Kasasi Pidana Farizal,SE dari Mahkamah Agung (MA) yang inkrah, Memutuskan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1125/Pidsus/2014 Tanggal 17 September 2014, memutuskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit milik Koperasi Tengganau Mandiri di kembalikan kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Namun sangat ironis pasca putusan MA ini dikeluarkan PT.Tengganau Mandiri Lestari (PT.TML) tetap saja tidak peduli dan sengaja melawan hukum, dengan terus mengelola pabrik secara illegal tanpa ada ikatan apapun, ini sama dengan perampokan dan penggelapan aset Negara sejak 17 September 2014 Hingga berita ini di turunkan, Pabrik terus dipakai dan hasilnya untuk pribadi Sunardi dan kelompok mereka, namun Pemda Melalui Dinas Koperasi terkesan acuh dan membiarkan tanpa ada upaya untuk melakukan eksekusi menjalankan Perintah Mahkamah Agung tsb, sudah 2 (Dua) tahun Negara di rugikan oleh orang Asing tanpa menghiraukan bahwa aset ini adalah milik rakyat Kab. bengkalis.

Untuk itu kami sebagai masyarakat Kab.Bengkalis yang tergabung dalam Koperasi Tengganau Mandiri akan melaporkan secara resmi Dugaan penggelapan aset Koperasi dan aset Daerah yang dilakukan oleh Sunardi. CS ( PT.TML), dan melaporkan Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis yang diduga dengan sengaja membiarkan terjadi korupsi dgn memperkaya orang lain dari aset negara, Kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Khususnya KPK, agar aset daerah ini dapat terselamatkan.

Kami Pengurus dan Anggota Koperasi tengganau mandiri menghimbau Kepada Bupati Bengkalis agar dapat memihak kepada aturan Perundang-Undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah membela dan menyelamatkan aset daerah untuk dapat dinikmati oleh Masyarakat, kami meminta kepada Bupati Bengkalis agar segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1125/Pidsus/2014 Tanggal 17 September 2014, dan segera memerintahkan Pihak pengelola Ilegal sesegera mungkin meninggalkan lokasi Pabrik Koperasi Tengganau mandiri. Kami berharap proses ini segera dilakukan, jangan sampai terjadi seperti tragedi berdarah seperti di Kabupaten Meranti baru kemudian Pemda dan Penegak hukum mau turun tangan.(amex)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pengurus dan Pembina Pramuka Lapas Kelas II A Bengkalis Resmi Dikukuhkan

    Gudep pramuka beranggotakan pegawai Lapas dan warga Binaan. Sebelum pengukuhan yang berlangsung di halaman belakang Lapas Bengkalis lebih dulu dilakukan peresmian plang markas Gera
  • 7 tahun lalu

    KUA-PPAS APBD Bengkalis 2018 Disepakati Rp3,286 Triliun

    Dikatakan Bupati Bengkalis, KUA-PPAS merupakan tahapan awal sekaligus kerangka utama dalam proses penyusunan APBD.
  • 7 tahun lalu

    Pemkab dan DPRD Bengkalis Teken MoU Multiyears Rp1,86 T

    Penandatanganan MoU proyek tahun jamak bersamaan penandatangan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.