• Home
  • Bengkalis
  • Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Rupat Peragakan 47 Adegan
Selasa, 09 Mei 2017 19:40:00

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Rupat Peragakan 47 Adegan

Rekonstruksi kasus mutilasi di Pulau rupat digelar Polres Bengkalis.

BENGKLIS, Globalriau.com - Polres Bengkalis gelar Rekontruksi kasus mutilasi pembunuhan berencana yang terjadi di salasatu ruko bulat di kecamatan Rupat Utara beberapa waktu lalu, Rekontruksi yang dengan 47 adegan itu dilaksanakan di salah satu rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Baru Desa Wonosari Bengkalis, Jumat (9/5).

Satu Persati adegan di peragakan ketig tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Herianto perencana dan pembunuhan disertai mutilasi, Gondrong sebagai perencana dan pembunuhan sedangkan Ali Akbar bertugas memegang tubuh korban.

Dalam Ade Han 1, tersangka gondrong fan Ali Akbar datang ke ruko yang disewan Herianto, kedatangan keduanya sebagian takkayan rencana ketiganya untuk menghabisi korban Bayi Santoso (27)

Dalam adegan ke 2 perencanaan pembunuhan itu, sebelumnya ketiga ya terlebih dahulu mengonsumsi empat paket Narkoba jenis sabu sebelum menghabisi korban, dam tersangka  satu mengambil pisau di kamar yang sudah di sediakan tersangka, dan menyerahkan sebilah pisau ke tersangka 2 uang disimpan di tempat berkumpulnya bola bliar dan satunya lagi di simpan tersangka di kamar mandi.

Ketika adik memakai sabu teraebut, tersangka gondrong yang di sinyalir sebagai otak pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon,"Ada sabu gratis ni, datang la ke sini kalau mau memakai," ungkap gondrong saat memerankan adegan ke 7

Dalam beberapa adegan, setelah korban datang dan berkumpul, ketiga tersangka melakoni perannya masing masing, tersangka Herianto langsung ke kamar mandi untuk mengambil pisau hang sudah di siapkan ya tersebut fan berjalan kembali ke posisi di mana mereka berempat tengah memakai batang Batam tersebut,

Sampainya di tempat semula, tersangka Herianto langsung menikamkan pisau yang di pegangnya ke punggung korban. Dalam adegan ke 21, usai melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tersangka Gondrong dan Ali Akbar keluar Ruko dan melarikan diri ke hutan.

Sedangkan dari adegan ke 22 hingga ke 47 diperagakan seorang diri oleh tersangka Harianto menghabisi nyawa korban meskipun korban sempat melakukan upaya perlawan dan menyebabkan jari tersangka Harianto mengalami luka.

Setelah korban tidak berkutik dan takut anak tersangka Herianto melihat ke asin teraebut, tersangka mulai panik dan memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi 10 bagian, kemudian di masukkan ke dalam koper dan drum hingga proses melarikan diri bersama anaknya ke Jakarta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP, NP Aritonang kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, adegan Rekontruksi yang diperagakan oleh ketiga tersangka sebanyak 47 adegan."Diantara peragaan tersebut, terdapat kesimpulan bahwa tersangka satu berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban dan juga memutilasi korban,"kata Kasatreskrim AKP Aritonang, Selasa (9/5/17).

Diutarakan kasat lagi, untuk tersangka 2 berperan sebagai perencana pembunuhan tersebut dan yang menusuk leher korban. Sedangkan tersangka 3 berperan sebagai pembantu pembunuhan.

"Terhadap hal tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 338 Jo pasal 340 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan membantu dalam melakukan pembunuhan,"ujar Kasat.

Untuk selanjutnya, tutur Kasat Reskrim lagi, Kepolisian Polres Bengkalis akan melengkapi berkas perkara, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Sebelumnya, tersangka Harianto ditangkap petugas kepolisian di salah satu apartemen di Jakarta. Kemudian dua tersangka lainnya Gondrong diringkus di Rupat dan Ali Akbar diringkus di Deli Serdang.  

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah tersangka Gondrong (29), melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupat Utara dan seorang Ali Akbar. Usai menghabisi nyawa korban, dua pelaku melarikan diri. Tinggallah Harianto yang merupakan pemilik ruko. Tersangka Harianto lalu memutilasi korban menjadi 10 bagian dan tusukan senjata tajam (sajam) ada 20. Setelah itu bagian tubuh yang telah dipotong-potong itu dimasukkan ke koper dibungkus kantong plastik bening ukuran besar kemudian disembunyikan dalam tong di dalam kamar pelaku.

Mendapat laporan dari Gondrong itu, penyidik langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP). Tetapi pelaku Harianto sudah melarikan diri. Penyidik polisi hanya menemukan tubuh korban yang sudah dimutilasi, baju dan celana korban serta 2 unit senjata tajam jenis sangkur dan pisau genggam.(amex)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Ramai Wisatawan Batal Kunjungi Pantai di Pulau Rupat Bengkalis

    Menurut penelusuran awak media penduduk Pulau Rupat di ramai-ramai posting foto dijejaring sosial terkait kondisi jalan menuju berbagai objek wisata pantai.
  • 6 tahun lalu

    Pelaku Mutilasi Bengkalis Divonis Mati, Terdakwa Banding

    Menurut Hakim, Heriyanto terbukti melakukan perencanaan sebelum terlibat menikam dan membunuh korban, kemudian melarikan diri ke hutan.
  • 7 tahun lalu

    Menjelang Hari Raya Idul Adha Polres Bengkalis Gelar Razia Cipkon

    Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Hadi Makayasa dengan sasaran ke sejumlah lokasi yang ada di kota Bengkalis.
  • 7 tahun lalu

    Berkas Kasus Mutilasi di Rupat P21, Hari Ini Polisi Limpahkan ke Kejaksaan

    Pelimpahan meliputi tiga tersangka berserta barang bukti. Ketiga pelaku turut didampingi oleh penasehat hukum mereka.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.