Rabu, 26 Juli 2017 15:23:00
Berkas Kasus Mutilasi di Rupat P21, Hari Ini Polisi Limpahkan ke Kejaksaan
BENGKALIS, Globalriau.com - Kasus mutilasi yang beberapa waktu lalu terjadi di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, hari ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (26/07/2017).
Pelimpahan meliputi tiga tersangka berserta barang bukti. Ketiga pelaku turut didampingi oleh penasehat hukum mereka.
Kasi Pidum, Kejari Bengkalis, Robi Harianto dan Jaksa Fungsional, Handoko yang menerima berkas tersangka ketika kepada awak media menjelaskan bahwa, ketiga tersangka pembunuhan yang disertakan mutilasi pada 23 Maret 2017 silam kini berkasnya sudah di nyatakan lengkap.
"Berkas perkara mutilasi di Rupat Utara sudah P21atau lengkap, dan dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan." sebut Handoko.
Untuk sementara ketiga tersangka Harianto, Ali Akbar, dan Gondrong akan titipkan ke Lapas Kelas ll A Bengkalis.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, dan paling minimal 20 tahun kurungan." ujar Robi.(amex)