• Home
  • Bengkalis
  • Sekda Bengkalis Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Selasa, 06 Juni 2017 15:12:00

Sekda Bengkalis Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Paripurna DPRD Bengkalis.

BENGKALIS, Globalriau.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Arianto berkesempatan menghadiri penyampaikan jawaban/penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6/2017). Ditaja di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.

Adapun ke tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Ranperda Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pemikiran-pemikiran dalam Ranperda dimaksud, yaitu fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi partai Golongan Karya , Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Restorasi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan fraksi Partai Gabungan Negeri Junjungan.

Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dalam penjelasannya yang dibacakan Plt Sekda, H Arianto, berterimakasih dan sangat mengapresiasi terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui juru bicaranya.

“Terkait saran dan masukannya kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya, terkait dengan dukungan serta dukungan yang positif untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ketingkat selanjutnya,” ujar Arianto.

Masih kata Arianto, pendapat dan masukan dari tiap-tiap fraksi merupakan sesuatu hal yang berharga, untuk bahan evaluasi dalam mengefektifkan kerja atas pendapatan asli Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Arianto berharap, hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan rancangan Perda yang diajukan ini kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dalam tahapan berikutnya dengan stakeholders, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Arianto sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan.(amex)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pengurus dan Pembina Pramuka Lapas Kelas II A Bengkalis Resmi Dikukuhkan

    Gudep pramuka beranggotakan pegawai Lapas dan warga Binaan. Sebelum pengukuhan yang berlangsung di halaman belakang Lapas Bengkalis lebih dulu dilakukan peresmian plang markas Gera
  • 7 tahun lalu

    KUA-PPAS APBD Bengkalis 2018 Disepakati Rp3,286 Triliun

    Dikatakan Bupati Bengkalis, KUA-PPAS merupakan tahapan awal sekaligus kerangka utama dalam proses penyusunan APBD.
  • 7 tahun lalu

    Pemkab dan DPRD Bengkalis Teken MoU Multiyears Rp1,86 T

    Penandatanganan MoU proyek tahun jamak bersamaan penandatangan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.