- Home
- DPRD Rohil
- 8 Fraksi DPRD Terima 20 Ranperda Usulan Pemkab Rohil
Rabu, 24 Februari 2016 15:56:00
8 Fraksi DPRD Terima 20 Ranperda Usulan Pemkab Rohil
BAGANSIAPIAPI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Rokan Hilir gelar sidang paripurna Pandangan Umum ( PU) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.Untuk jawaban dari Pemerintah,Sidang akan digelar malam ini.
Sidang paripurna dipimpin Wakil ketua III DPRD Drs.Syafruddin didampingi Wakil Ketua II Abdul Kosim.SE dan Ketua DPRD Nasruddin Hasan.Rapat digelar di aula sidang DPRD,Jalan Merdeka,Selasa ( 23/02/16).Rapat dimulai pukul 12.05.Dewan yang hadir hanya 28 Orang.
Hadir pada rapat tersebut,Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda.SE,Plt.Sekda Drs.H.Surya Arfan,Asisten III Ali Asfar,Asisten IV Hasrial dan beberapa kepala bagian dilingkungan sekretariat sekda.Untuk kepala dinas,Tidak ada yang hadir.
Pada sidang tersebut,Delapan fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI P,Gerindra,PKB,Demokrat Plus,PPP Gabungan Nurani Nasionalis dan MPI telah menyetujui Ranperda yang di usulkan oleh Pemkab dengan beberapa catatan khusus.
Adapun 20 Perda yang diterima yakni,Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rokan Hilir 2006-2026,Perubahan Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016,Perda Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, Perubahan Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Selanjutnya Perda Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri, Perubahan Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perubahan 21 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pembentukan Kecamatan Bangko Raya, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Warung Internet, Penyeleggaraan Kepariwisataan, Pengelolaan Persampahan, Peningkatan Dana Anggaran Dengan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Kubu.Perda Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bumi Siak Pusako,Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bidang Lingkungan Hidup, Sarang Burung Walet.
Sedangkan Ranperda tentang perubahan pajak atau retribusi saat ini masih menunggu penjelasan atau keterangan dari SKPD terkait, Perubahan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perubahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT PIR dan RAL.(sun)