- Home
- DPRD Rohil
- Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan
Minggu, 09 April 2023 14:37:00
Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan
ROHIL - Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kabar gembira untuk para pedagang kecil dan menengah yang berada di Kabupaten Rokan Hilir.
Pansus mengatakan retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, yang selama ini dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah, ditiadakan dengan diberlakukan Perda PDRD dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Ketua Pansus PDRD DPRD Rohil, H Darwis Syam mengatakan, selain retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, dan retribusi KIR kendaraan bermotor, ada retribusi dan pajak daerah lainnya yang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat.
"Retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, serta retribusi KIR kendaraan bermotor, itu dihapus. Tapi meski pun tidak dipungut lagi retribusinya, pelayanannya tetap jalan," kata Darwis Syam, belum lama ini.
Untuk retribusi dan pajak daerah, kata politisi Partai Golkar Rohil itu, ada sekitar 10-12 retribusi daerah yang di hapus, yang tidak lagi dilakukan pemungutan retribusi atau pajaknya kepada masyarakat.
"Kami pada prinsipnya sangat mengungginkan agar bagai mana masyarakat tidak terbebani dengan berbagai pajak dan retribusi," jelas Darwis Syam.
Selain ada retribusi dan pajak daerah yang dihilangkan dari kewajiban masyarakat, terang Darwis, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ditiadakan.
"Retribusi IMB ditiadakan lagi, diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi PBG ini merupakan retribusi baru, dan penganti retribusi IMB," tutur Darwis.
Sementara mengenai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan PLN Rayon Bagansiapiapi, PLN Rayon Bagan Batu, Bapenda dan OPD pemungut pajak dan retribusi daerah, Selasa (28/02/2023) di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, dikatakan Darwis Syam ada kesepakatan yang dihasilkan, sesuai UU 1/2022.
Kesepakatan itu antara lain, soal persentase yang akan dikenakan kepada konsumen listrik kelompok sosial, seperti sekolah, dan tempat ibadah. Konsumen listrik kelompok sosial, yang semula pajak penerangan jalan (PPJ) dikenakan 7 persen, maka dalam ranperda ini nantinya menjadi 6 persen.
Untuk kelompok konsumen sentrum rumah tangga, jelas Darwis, ada dua jenis, yakni kelompok rumah tangga mampu (penguna daya listrik di atas 900 VA) akan dinaikkan 9-10 persen, dan kelompok rumah tangga tidak mampu (pengguna listrik 450 VA) tetap, atau tidak ada kenaikan.
"Kelompok konsumen bisnis juga akan naik. Tapi nanti berapa persentasenya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemda berapa kenaikkan pajak PPJ-nya," tutur Darwis.
Pansus PDRD DPRD Rohil, terang Darwis, pada prinsipnya tidak ingin memberatkan masyarakat dengan berbagai pajak dan retribusi daerah. Sebab itu, jelasnya, masyarakat yang mampu akan menunjang masyarakat yang tidak mampu. "Tapi meski demikian, kita juga menginginkan adanya kenaikkan retribusi dan pajak daerahnya," tandasnya.(advertorial)
Share
Berita Terkait
Kontribusi PHR Bagi Negeri, Berdayakan Masyarakat & Taat Pajak untuk Pembangunan Daerah
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul
Usai Pleno Tingkat Kota, Kapolres Dumai Sampaikan Apresiasi ke Seluruh Pihak
AKBP Dhovan juga mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian pasca-penetapan hasil.
PHR Ajak SMAN 2 Mandau Go Green Dengan PLTS
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun
APICAL Dumai Laksanakan Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Pemberian Makanan Tambahan kepada Ibu Hamil Dalam Upaya Pencegahan Stunting
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ini dilakukan di Posyandu Melati Putih, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan telah diberikan kepada 47 orang ibu hamil,
Komentar