- Home
- DPRD Rohil
- Waka Komisi IV DPRD Rohil Minta Syarat PSB Dibakukan
Selasa, 02 Agustus 2016 08:06:00
Waka Komisi IV DPRD Rohil Minta Syarat PSB Dibakukan
BAGANSIAPIAPI- Setiap tahun Penerimaan Siswa Baru (PSB) disekolah sekolah yang ada dikabupaten Rokan Hilir terus menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Baik itu syarat PSB sampai pengadaan baju seragam siswa. Agar di tahun yang akan datang tidak menjadi permasalahan, Wakil Ketua komisi IV DPRD Rokan Hilir, H.Tatang Hartono meminta agar syarat PSB segera dibakukan tanpa melanggar UU dan Permendikbud yang ada.
“Setiap tahun tetap ada masalah, bagus kita bakukan aja syarat PSB, mulai hari ini harus kita bakukan. Kalau syarat masuk pakai uang berapa uangnya, kalau pakai nilai ijazah berapa nilainya, harus kita sepakati selagi tidak bertentangan dengan UU dan permendibud”, kata Politisi Partai Golkar ini saat mengelar hearing dengan Disdik digedung DPRD, Jalan Merdeka, Senin (1/8/16).
Menurutnya, jika sudah dibakukan dan sepakati, kedepannya tidak akan timbul masalah saat PSB. Selain itu dia juga berharap agar panitia PSB dilibatkan semua pihak. “Kalau bisa panitia PSB jangan guru. Guru biarlah tugas dia mengajar, libatkan tokoh masyarakat, komite sekolah, bagian TU sekolah, kalau perlu dari ormas/LSM”, sarannya.
Pada kesempatan itu, Tatang juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar). “Kalau kepala sekolah melakukan pungutan liar, jarang hadir segera diganti. Kita ini mengutamakan kualitas, bukan kuantitas”, tegasnya.
Menanggapi hal diatas, Kadisdik Amiruddin mengatakan standar baku secara umum sudah ada dan sudah diterbitkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. Peraturan itu sudah disampaikan ke masing-masing sekolah yang ada dinegeri seribu kubah. ” Jadi sekolahlah yang merinci SOP-nya sesuai dengan keinginan sekolah masing-masing”, jelas Amir.
Masing kata Amir, jika sekolah ingin mendapatkan siswa yang bermutu, tentu standar SOP PSB lebih tinggi. ” SD misalnya, jika usia masuk sudah cukup 6 tahun, tentu dilihat lagi sertifikat dari PAUD dan dites karakternya untuk mendapatkan murid yang bermutu. SMP mungkin NIM harus tinggi, kemudian nilai ratanya harus tinggi. Jadi persyaratan tak sama disetiap sekolah”, paparnya usai hearing.
Terkait dengan saran agar segera mencopot Kepala Sekolah yang melakukan pungli, Amir menegaskan akan menerima saran dari anggota legislatif jika memang kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pungli.
“Tapi kita lihat dulu, kalau masalah seragam selagi masih harga kewajaran utu bukan pungli, kecuali lewat dari harga pasar. Jika sekolah meminta uang pembangunan, itu baru pungli”, tutupnya.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Rohil menggelar hearing dengan Disdik membahas adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak panitia PSB, baik ditingkat SD, SMP maupun SMU. Hearing dipimpin langsung wakil ketua DPRD Drs. Syafruddin, MM didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Tatang Hartono, SE, Sekretaris Komisi Dra. Hj. Suryati, Anggota Maston dan Marusaha.
Sedangkan dari pihak Disdik dihadiri langsung Kadisdik Ir. Amiruddin, MM, Kepala UPTD Bangko dan beberapa kepala sekolah yang ada dikecamatan Bangko diantaranya Kasek SMA 1, SMA 2, SMP 1, SMP 2 dan Kepala sekolah dasar.
Selain itu, hearing yang berlangsung selama 3 jam dimulai dari pukul 14.00 sampai 17.00 itu, hadir juga beberapa tokoh pemuda mengatasnamakan forum peduli masyarakat Rohil yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke komisi IV beberapa hari lalu. Hadir juga sekjen KNPI Rio dan pengurus LIRA.(sun)