Selasa, 11 Agustus 2026 09:15:00
PNS di Dumai Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu 3,95 Gram
DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.A. alias I (35) yang diketahui berstatus PNS diamankan polisi bersama dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan H.A. di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memantau aktivitas terduga pelaku serta kendaraan yang digunakannya.
Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H.A. yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong di kantong belakang jok mobil.
Petugas kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas timah, dua paket berisi kristal bening yang diduga sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.
Selain narkotika dan perlengkapannya, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna putih dan satu unit Toyota Fortuner warna hitam.
H.A. beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, H.A. dinyatakan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.**
Share
Komentar






