• Home
  • Dumai
  • Perkuat Akses Keadilan, Rutan Dumai Gandeng POSBAKUMADIN Beri Bantuan Hukum bagi Tahanan
Senin, 10 Agustus 2026 14:45:00

Perkuat Akses Keadilan, Rutan Dumai Gandeng POSBAKUMADIN Beri Bantuan Hukum bagi Tahanan

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Enang Iskandi bersama Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai Pesta Freddy Napitupulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan bantuan hukum bagi tahanan Rutan Dumai, Kamis (6/8/2026).
DUMAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap bantuan dan layanan hukum.
 
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Dumai dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Dumai, Kamis (6/8/2026).
 
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi, jajaran pejabat struktural Rutan Dumai serta Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai Pesta Freddy Napitupulu.
 
Melalui kerja sama tersebut, tahanan tidak hanya mendapatkan akses konsultasi hukum, tetapi juga dapat memperoleh penyuluhan maupun pendampingan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
 
Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi menegaskan, pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tahanan Rutan Dumai yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak tahanan,” ujar Enang.
 
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum juga penting untuk memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum maupun masa penahanan.
 
Dengan demikian, pelayanan di lingkungan Rutan tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga memastikan setiap tahanan mendapatkan hak-haknya secara proporsional.
 
POSBAKUMADIN Siap Berikan Layanan Hukum
 
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai Pesta Freddy Napitupulu menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
 
Ia menilai sinergi antara POSBAKUMADIN dan Rutan Dumai merupakan langkah konkret untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Dumai.
 
“Kami siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan maupun pendampingan hukum kepada tahanan Rutan Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan pemahaman hukum para tahanan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi semua,” ungkap Pesta.
 
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung bagi para tahanan.
 
Melalui sinergi antara Rutan Dumai dan POSBAKUMADIN, akses terhadap informasi dan bantuan hukum diharapkan semakin terbuka, sehingga setiap tahanan dapat memahami proses hukum yang dihadapinya sekaligus memperoleh pendampingan sesuai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
 
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga memastikan hak dan akses keadilan bagi setiap warga binaan dan tahanan tetap terpenuhi.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.