• Home
  • Dumai
  • 3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus
Kamis, 11 Juli 2019 19:33:00

3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus

Merdeka.com/Abdullah Sani
AKBP Restika menunjukkan senjata api rakitan.

DUMAI, globalriau.com - Personel Polsek Sungai Sembilan melakukan penggeledahan di rumah milik 3 orang warga terduga perakit senjata api ilegal. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan mesin untuk merakit senjata api.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan 3 pucuk senjata api dan 4 amunisi di areal PT Diamond Raya Timber Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.



"Awalnya kita menangkap 3 pelaku bersama 3 senjata api rakitan milik mereka di sekitaran PT Diamond pada 1 Juli 2019 lalu. Kemudian, para pelaku kita bawa dan diperiksa," kata Restika kepada merdeka.com, Rabu (10/7).

Ketiga pelaku yaitu Harianto, Juman dan Efendi Sihotang. Mereka semua warga Sungai Sembilan Dumai. Ketiga pelaku terduga perakit senjata api secara illegal.

Keesokan harinya, 2 Juli 2019, polisi bergerak menggeledah masing-masing rumah mereka. Rumah pertama adalah milik Harianto, di Jalan Mampu Jaya RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 kunci pembuka mata bor serta 17 mata bor berbagai ukuran," kata Restika.

Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi kembali melakukan pengembangan untuk membongkar industri perakitan senjata api yang membahayakan keamanan negara tersebut.

Restika menyebutkan, setelah mengamankan barang bukti dari rumah Harianto, personel Polsek Sungai Sembilan berangkat menggunakan kapal Speedboat dari Pelabuhan Panglong Arang Lubuk Gaung menuju Kampung Tengah Sinepis. Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Juman.

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari rumah Juman berupa, 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 butir selongsong, serta 1 butir proyektil," jelasnya.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mencari rumah terduga perakitan senjata api. Kali ini, kediaman milik Efendi Sihotang di Kampung Tengah. Polisi menggeledah rumah tersebut disaksikan keluarga Efendi dan perangkat desa setempat.

Di rumah Efendi, petugas menemukan 1 besi pematik senpi rakitan, 13 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.