• Home
  • Dumai
  • 3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus
Kamis, 11 Juli 2019 19:33:00

3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus

Merdeka.com/Abdullah Sani
AKBP Restika menunjukkan senjata api rakitan.

DUMAI, globalriau.com - Personel Polsek Sungai Sembilan melakukan penggeledahan di rumah milik 3 orang warga terduga perakit senjata api ilegal. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan mesin untuk merakit senjata api.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan 3 pucuk senjata api dan 4 amunisi di areal PT Diamond Raya Timber Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.



"Awalnya kita menangkap 3 pelaku bersama 3 senjata api rakitan milik mereka di sekitaran PT Diamond pada 1 Juli 2019 lalu. Kemudian, para pelaku kita bawa dan diperiksa," kata Restika kepada merdeka.com, Rabu (10/7).

Ketiga pelaku yaitu Harianto, Juman dan Efendi Sihotang. Mereka semua warga Sungai Sembilan Dumai. Ketiga pelaku terduga perakit senjata api secara illegal.

Keesokan harinya, 2 Juli 2019, polisi bergerak menggeledah masing-masing rumah mereka. Rumah pertama adalah milik Harianto, di Jalan Mampu Jaya RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 kunci pembuka mata bor serta 17 mata bor berbagai ukuran," kata Restika.

Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi kembali melakukan pengembangan untuk membongkar industri perakitan senjata api yang membahayakan keamanan negara tersebut.

Restika menyebutkan, setelah mengamankan barang bukti dari rumah Harianto, personel Polsek Sungai Sembilan berangkat menggunakan kapal Speedboat dari Pelabuhan Panglong Arang Lubuk Gaung menuju Kampung Tengah Sinepis. Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Juman.

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari rumah Juman berupa, 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 butir selongsong, serta 1 butir proyektil," jelasnya.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mencari rumah terduga perakitan senjata api. Kali ini, kediaman milik Efendi Sihotang di Kampung Tengah. Polisi menggeledah rumah tersebut disaksikan keluarga Efendi dan perangkat desa setempat.

Di rumah Efendi, petugas menemukan 1 besi pematik senpi rakitan, 13 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • satu bulan lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • satu bulan lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.