• Home
  • Dumai
  • ASN Dumai Ikrar Jaga Netralitas di Pilkada 2020
Minggu, 27 September 2020 17:15:00

ASN Dumai Ikrar Jaga Netralitas di Pilkada 2020

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai H Zulkifli AS menghadiri Apel Ikrar Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Gerakan Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Balai Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Jalan Putri Tujuh. Jumat (25/09/2020) Pagi.



Pembacaan Ikrar Netralitas ASN ini dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum, H Khairil Adli dan diikuti oleh peserta apel yang meliputi seluruh Kepala OPD, Camat beserta Lurah. Apel dilakukan dengan menegakkan protokol kesehatan.

Adapun tujuan pelaksanaan apel ikrar yang telah diucapkan ini adalah agar memantapkan secara psikologi para ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Tahun 2020, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dalam konteks Pilkada maka asas netralitas dapat diartikan sebagai tidak terlibatnya ASN dalam memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada.

Walikota berharap kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemko Dumai bisa menjaga dan menegakkan asas netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020.(rls)

Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • kemarin

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • kemarin

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • kemarin

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.