• Home
  • Dumai
  • Bantah Isu Negatif, Kapolres Dumai; Anggota yang terbukti lakukan pidana pasti saya hukum
Jumat, 25 November 2022 17:55:00

Bantah Isu Negatif, Kapolres Dumai; Anggota yang terbukti lakukan pidana pasti saya hukum

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK bersama Walikota Dumai, H Paisal memimpin gelar pasukan untuk menghadapi bencana karhutla belum lama ini.
DUMAI - Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK memastikan penegakan hukum berlaku pada anggota kepolisian yang berbuat pidana. Hal itu ditegaskan mantan kapolres Rokan Hilir ini pasca banyaknya isu yang menyebutkan bahwa ada oknum kepolisian Dumai bekerja sama dengan mafia minyak.
 
 
Hal itu mencuat pasca pelimpahan kapal kayu yang diduga menampung "kencing" kapal MT DOLPHIN II usai mengisi muatan dari PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI di perairan Dumai dan diamankan oleh patroli pihak KPPBC, Jumat, (4/11/2022) kemarin.
 
Hasil penindakan KPPBC telah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Al hasil seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan kapal MT DOLPHIN diizinkan berlayar. Namun, kapal kayu dilimpahkan ke Polairud untuk pemeriksaan dan proses lanjutan jika ada unsur pidana.
 
Belakangan kapal kayu tersebut ternyata tampak sudah dilepas oleh pihak Polairud, hal itu memicu ramai isu miring adanya permainan oleh oknum kepolisian.
 
Memastikan anggotanya bekerja secara profesional dan menepis asumsi negatif, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan bahwa jika ada anggota kepolisian Dumai terbukti melakukan pidana pasti akan dihukum.
 
"Kalau ada anggota saya melakukan pidana apapun dan terbukti pasti saya proses hukum mas," tegasnya kepada media Senin (21/11/2022) kemarin.
 
Dia memastikan seluruh proses terhadap limpahan KPPBC sudah sesuai prosedur. Menjelaskan terkait itu, Kapolres mengarahkan agar wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasat Polairud.
 
Kasat Polair AKP Budi Rahmadi menyebut proses penyelidikan kapal kayu pelimpahan BC sudah rampung, dan kapal sudah dilepas petugas karena tidak terbukti melakukan praktik 'kencing' minyak di laut.
 
Budi hanya menemukan kelalaian administrasi dalam dokumen pelayaran kapal tersebut dan menegaskan kepada nakhoda untuk melengkapi syarat sebelum memulai aktivitas di laut.
 
"Kita hanya memproses kapal kayu, hanya masalah administrasi dan sudah ditegaskan agar mereka sebelum berlayar lengkapi syarat dokumen," kata AKP Budi kepada wartawan, Senin.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.