• Home
  • Dumai
  • Bawang Merah dari Malaysia Digagalkan Polisi Masuk Dumai
Minggu, 02 September 2018 11:16:00

Bawang Merah dari Malaysia Digagalkan Polisi Masuk Dumai

DUMAI, Globalriau.com - Personel Polres Dumai menggagalkan penyelundupan bawang merah secara ilegal dari Malaysia untuk dipasarkan di Riau. Barang bukti 1,35 ton bawang merah disita polisi, serta dua orang pelaku turut diamankan.

"Dua pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Medang Kampai. Masing-masing inisial SR (57) dan DD (22)," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dilansir dari merdeka.com, Minggu (2/9).



Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, ditangkap berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan patroli. Petugas melihat satu unit mobil box dengan muatan yang mencurigakan di SPBU perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis tersebut, Sabtu (1/9).

"Lalu petugas melakukan pemeriksaan, ternyata mobil Box benomor polisi B 9947 KAG tersebut memuat ratusan karung bawang merah siap edar," kata Restika.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan bawang merah yang bernilai ratusan juta rupiah itu kepada petugas. Kemudian mobil beserta muatan diamankan ke Polres Dumai.

"Dari pemeriksaan pelaku, mereka mengaku bawang itu baru masuk dari pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Kemudian mereka membawa bawang ke darat, untuk dipasarkan di Kota Dumai," ucap Restika.

Kedua pelaku hanya bertugas sebagai pengantar. Sementara si pemilik bawang berinisial RZ masih diburu polisi. Petugas berkordinasi dengan kesatuan lainnya, baik Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, maupun Polda Riau untuk mendalami kasus tersebut.

Menurut Restika, penyelundupan produk pertanian, termasuk salah satunya bawang merah merupakan kejahatan yang dapat dipidana. Meskipun hanya sebagai sopir untuk mengantarkan bawang merah itu, kedua pelaku tetap dihukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.