Senin, 22 Juni 2026 13:47:00
Buron Sebulan, Pelaku Pembunuhan di Dumai Ditangkap Saat Bersembunyi di Balik Lemari
DUMAI – Upaya pelarian seorang pria berinisial AR (27) pasca kasus penikaman yang menewaskan Suyetno (41) akhirnya berakhir. Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama Satreskrim Polres Dumai dan jajaran Polres Rokan Hilir saat bersembunyi di dalam sebuah rumah di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Korban, Suyetno (41), seorang petani asal Kelurahan Lubuk Gaung, sebelumnya diketahui sempat menghabiskan waktu bersama tersangka dengan minum tuak di sebuah warung. Sekitar pukul 22.00 WIB keduanya terlibat cekcok. Tersangka kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau.
"Ketika korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka sudah menunggu di depan warung. Keduanya kembali terlibat pertengkaran dan tersangka langsung menikam korban sebanyak tiga kali," ujar IPTU Apriadi.
Pelapor yang berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak dapat mendekati korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, perut belakang, dan paha. Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, korban akhirnya meninggal dunia pada 6 Mei 2026.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Sungai Sembilan, Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian bergerak melakukan pengepungan dan penggerebekan.
"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau," kata IPTU Apriadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa singlet dan celana pendek berlumur darah serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui IPTU Apriadi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi," tegas IPTU Apriadi.**
Share
Komentar






