• Home
  • Dumai
  • Cek Fakta : Khaidir Ali Mantan Terpidana Kasus Mucikari Terhadap 6 ABG Dibawah Umur ?
Selasa, 26 November 2024 18:02:00

Cek Fakta : Khaidir Ali Mantan Terpidana Kasus Mucikari Terhadap 6 ABG Dibawah Umur ?

Gambar KA beredar luas di media sosial dan group whatsapp, Selasa (26/11/2024).
DUMAI - Pilkada Dumai sebulan belakangan heboh oleh isu dugaan asusila dan pelecehan yang dicuatkan oleh seseorang mengaku korban berinisial KA.
 
KA mengaku menjadi korban oleh prilaku salah seorang pejabat di Dumai pada tahun 2019 silam. Namun hingga kini belum diketahui dengan jelas kebenaran informasi tersebut.
 
Belakangan pria yang mengaku korban pelecehan seksual sesama jenis tersebut diduga memunculkan diri ke publik dengan menyebut namanya sebagai Khaidir Ali.
 
Dalam unggahan video singkat yang tersebar luas di media sosial Khaidir Ali seolah bersumpah dengan latar belakang di dalam rumah ibadah.
 
"Saya bersumpah apa yang saya ucapkan sepenuhnya benar, jika saya berdusta maka saya siap mendapat balasan di Dunia dan akhirat," ujar pria mengaku bernama Khaidir Ali di dalam video berdurasi 23 detik yang ramai diposting di akun facebook, Selasa (26/11/2024).
 
Seiring munculnya video pengakuan Khaidir Ali ke publik juga memicu beberapa postingan yang beredar di group whatsapp menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus mucikari terhadap anak dibawah umur.
 
Dilihat dari laman putusan Pengadilan Negeri Dumai, terlampir putusan terhadap Khaidir Ali dengan perkara eksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan nomor 134/PID.SUS/2013/PN.DUM.
 
Dalam putusan yang digelar Kamis 11 Juli 2013 lalu itu, Khaidir Ali dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dibawah umur. 
 
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka divonis 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 juta rupiah.
 
Kronologi penangkapan
 
Berdasarkan fakta penindakan kasus terhadap Khaidir Ali oleh Polisi Satuan Kriminal Reserse Dumai pada 2013 silam mencium adanya mengksplortasi anak dibawah umur A (17) perempuan pelajar siswa SMA disalah satu sekolah di Dumai.
 
Sedangkan tersangka Khaidir Ali alias Dedek (19) warga Kecamatan Dumai Barat ditangkap di salah satu hotel di jalan Sudirman.
 
Berdasarkan pengakuannya, tersangka menjalani pekerjaan sebagai mucikari yang telah ditekuni selama kurun waktu setahun dengan jumlah 6 orang pekerja Sek Komersial (PSK) dimama kesemuanya masih dibawah umur alias ABG masih sekolah dengan iming-iming mendapat Uang cepat dan mudah.
 
Semua korban PSK diinapkan Palaku di Hotel sambil pesanan dari lelaki yang ingin mendapatkan wanita muda.
 
Namun naas pemesan wanita muda kali ini adalah Polisi yang menyamar sebagai lelaki hidung belang dari salah satu hotel, setelah dilihat wanita yang dijadikan PSK polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
 
Mengganggu Masa Tenang
 
Rio Adi Surya seorang pemuda Kota Dumai sangat menyayangkan postingan tersebut diunggah di tengah masyarakat Indonesia menjalani tahapan masa tenang dalam Pilkada 2024.
 
Dirinya juga menanyakan tujuan postingan akun tersebut yang diduga telah membuat kegaduhan di masa tenang yang mana masyarakat tengah memikirkan pilihannya.
 
"Kita berharap masa tenang ini masayarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu miring di media sosial yang diduga hanya ingin merusak Pilkada di Kota Dumai yang damai. Mari 27 November 2024, kita pergi ke TPS. Pilihlah pemimpin dengan hati," pungkas Rio.(tim)
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.