• Home
  • Dumai
  • Diminta Bubar, Ketua BK DPRD Dumai Angkat Bicara
Selasa, 31 Mei 2016 19:48:00

Diminta Bubar, Ketua BK DPRD Dumai Angkat Bicara

Ketua BK DPRD Dumai,Johannes Tetelepta.

DUMAI- Dengan berkembangnya pendapat atau opini di tengah masyarakat terkait kinerja Badan Kehormatan DPRD Dumai belakangan yang pesimis terhadap kinerja BK dalam menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua DPRD Gusri Effendi akhirnya ditanggapi langsung oleh ketua BK, Johannes MP Tetelepta.

"Kami akan menyampaikan kondisi terakhir badan kehormatan DPRD kota Dumai, memaklumi apa yang menjadi pendapat pribadi masyarakat terkait permasalahan ketua DPRD yang saat ini bahkan sampai saat nanti sesuai dengan aturan yang mengaturnya tetap berada di BK DPRD hingga tuntasnya permasalahan ini melalui sidang kode etik. Saya sampaikan ke media dan masyarakat, ada beberapa hal yang harus disepakati sebagai dasar dan norma yang harus dijalani BK." katanya.

Ditambahkan Johannes, hal ini harus disepakati dulu oleh semua sehingga jangan beropini dan menduga-duga sesuatu yang kita sendiri tidak memahaminya.

"Kita semua memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Kita bekerja bukan berdasarkan kemauan pribadi, tapi dibatasi dan diatur oleh norma-norma serta aturan. Tanggungjawab yang besar ada pada tugas pokok dan fungsi BK DPRD. Kami selalu menjaga dan jangan sampai norma itu kami korbankan demi memenuhi keinginan dan kebutuhan," jelas Johannes.

Lanjutnya, Johannes mengajak masyarakat untuk menghormati aturan agar BK DPRD bisa bekerja dengan baik sesuai mekanisme."Mari kita sama-sama hormati aturan itu sehingga kami di BK bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan mekanisme.  Adapun yang harus kita sepakati bahwa BK DPRD harus bekerja sesuai dengan "Rule" sehingga BK "On the track" bukan di luar jalur. Jangan sampai kita ingin menegakkan kebenaran tetapi melanggar norma dan aturan sehingga harus mengabaikan regulasi yang jelas-jelas mengaturnya." kata Johannes.

Dijelaskannya, sesuai PP 16 tahun 2010 dan UU No.23 tahun 2014 jelas mengatur apa itu BK DPRD dan apa tugas dan fungsinya."Jangan kita malah keluar dari itu. Pada kesempatan ini izinkan Kami menyampaikan bahwa, 1. Kita butuh kesamaan persepsi bahwa BK bekerja harus sesuai peraturan yang mengaturnya dan memiliki semangat yang sama untuk segera menuntaskan permasalahan yang ada. 2. Harus difahami bahwa BK belum memiliki tata beracara yang dituangkan dalam peraturan DPRD, dan ini kondisi riilnya 3. Proses pembuatan tata beracara harus melalui mekanisme standart yang telah ditentukan yaitu melalui PANSUS DPRD." jelas Johannes.

BK dan fraksi-fraksi di DPRD, kata Johannes, sudah melakukan upaya-upaya untuk memenuhi aturan. "Kita sudah koordinasi dan konsultasi ke biro hukum di Kemendagri RI. Upaya itu dilakukan agar DPRD bisa segera memiliki tata beracara yang baik sesuai aturannya." katanya.

Menanggapi suara salah seorang masyarakat yang meminta BK dibubarkan, dijelaskan Johannes,"Saya fikir itu hak pribadi yang bersangkutan untuk berbicara dan berpendapat. Kami di BK sangat menghormati itu. Tapi bukan berarti dengan menghormati lantas BK harus menjalani pendapat itu. Kita gak permasalahkan pendapat itu, karena kita selalu berjalan dan memegang teguh aturan serta menghargai segala bentuk pendapat. BK DPRD dibentuk oleh amanah peraturan serta memiliki mekanisme yang jelas. Artinya."Jalannya BK juga harus jelas," Jadi saya sampaikan, bahwa BK akan terus bekerja dengan serius untuk menyelesaikan permasalahan ini." sebut Johannes.

"Kami juga koordinasi bersama pimpinan DPRD juga fraksi-fraksi di DPRD Dumai agar permasalahan ini bisa diselesaikan segera. Dalam minggu ini juga kami akan segera kembali ke biro hukum kemendagri untuk meminta pandangan terhadap usulan draft tataberacara BK DPRD Kota Dumai yang telah kami sampaikan 2 minggu lalu. Semoga dengan upaya ini maka DPRD kota Dumai akan dan telah memiliki tata beracara BK, sehingga ke depan BK sudah siap melaksanakan tugasnya sesuai amanah peraturan." tandas Johannes.

Sebelumnya Diberitakan, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai diminta membubarkan diri dari alat kelengkapan dewan. Pasalnya, sudah berjalan 5 bulan lamanya sejak Januari 2016 hingga Mei belum juga memutuskan perkara dugaan pelanggaran etika yang dilakukan ketua lembaga terhormat tersebut.

Kasus ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi pertama kali dilaporkan pada Januari 2016, saat itu juga Ketua BK DPRD mengagendakan pemanggilan terhadap Gusri selaku terlapor pada Senin (18/01/2016) lalu. Namun hingga kini sudah berjalan lima bulan belum juga keluar keputusan dari pihak BK.

"Kita dari Koalisi Masyarakat Dumai, meminta BK DPRD Dumai membubarkan diri, karena kita sudah pesimis terhadap kinerja BK yang sekian lama tidak membuahkan hasil apapun guna menyikapi persoalan ketua dewan Gusri Effendi," ujar Ir Muhammad Hasbi, kepara pers.

Dilanjutkan Hasbi, jika memang BK tidak berniat menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etika ketua DPRD maka tutup saja kasusnya dan pihak BK diminta bubar dari alat kelengkapan DPRD.

"Untuk apa ada BK jika tidak bisa menyelesaikan pelanggaran etika oleh wakil rakyat sendiri, jangan karena mereka kolega jadi terkesan perkara yang menyangkut masyarakat ramai ini diabaikan, kita minta BK bubar, udah gitu saja," tegasnya.

Terpisah ketua DPC PDIP Dumai, Uber Firdaus kepada pers menjelaskan bahwa pihaknya sejak lama menunggu keputusan dari BK, bahkan dirinya sendiri sudah memenuhi panggilan BK untuk memberikan keterangan.

"Saya sudah hadiri panggilan BK, sudah berbulan-bulan kita menunggu belum juga ada hasil, jangan persoalan ini jadi berlarut-larut terkesan seperti ada kepentingan politik dalam lembaga terhormat demi parpol," ujarnya.

Ditambahkan Uber, jika kader PDIP Samuel Turnip dianggap menjadi masalah dalam mengambil keputusan BK dikarenakan satu partai dan Fraksi dengan terlapor Gusri effendi maka selaku pimpinan partai DPC PDIP Dumai, Uber siap untuk mengganti Samuel Turnip.

"Jika kolega dianggap menjadi masalah dalam tubuh BK sendiri maka Samuel Turnip siap kita ganti," tegasnya.

BK DPRD Dumai sempat mengagendakan sidang guna memutuskan perkara dugaan pelanggaran etika oleh ketua DPRD Dumai Gusri Effendi beberapa kali, namun tertunda akibat berbagai hal, diantaranya tidak hadirnya Gusri selaku terlapor.

Menyikapi persoalan ini Johannes MP Tetelepta ketika dikonfirmasi justru berjanji akan memberikan keterangan kepada pers pada Senin (23/06/2016) kemarin. Namun hingga Rabu (26/06) belum juga memberikan komentar terkait desakan masayrakat tersebut.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.