Sabtu, 27 Februari 2021 15:49:00
Harga Sembako di Dumai Masih Stabil
DUMAI, globalriau.com - Harga kebutuhan bahan pokok sembako relatif turun. Sejumlah komoditi seperti Cabe Merah, Bawang dan kentang hingga telur.
Namun kabar buruknya para pedagang memprediksi menjelang ramadhan harga sembako diyakini bakal naik sebagaimana tahun sebelumnya.
Lamhot, salah seorang pedagang di Pasar Tradisional menerangkan harga cabe turun 20 hingga 25 persen dari pekan lalu.
"Minggu lalu harga cabe Rp. 38.000/ kilogram, sementara sekarang turun jadi Rp. 32.000/kilogram." jelasnya.
Naik turunnya harga, kata Lamhot, tergantung dari pasokan dan hasil panen. Jika pasokan sedikit dan langka dipasaran maka harga akan melambung naik.
"Penyebab lain seperti kelangkaan BBM dan kesulitan pasokan dari luar daerah bisa jadi faktor naiknya harga sembako," tuturnya.
Syarifah, pedagang bawang juga mengutarakan hal senada. Menurutnya harga kebutuhan bahan pokok sembako masih normal.
"Sampai hari ini masih normal, dan agak turun,. Meski masih kondisi pandemi namun pasokan dari luar daerah tetap banyak. " jawabnya
Pentingnya kebutuhan pokok sembako ditengah masyarakat diharapkan dapat terus stabil. Pedagang berharap pemerintah daoat terus menjaga pasokan hingga tidak terjadi kenaikan yang signifikan.(ham/fik)
Share
Berita Terkait
Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol
Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024
Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel
Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
Komentar