• Home
  • Dumai
  • JPU Kejari Dumai Terima Pelimpahan Perkara Narkoba dan Barang Bukti Uang 3 Miliar
Kamis, 14 September 2023 19:01:00

JPU Kejari Dumai Terima Pelimpahan Perkara Narkoba dan Barang Bukti Uang 3 Miliar

Proses pelimpahan berkas perkara narkotika dan pencucian uang ke JPU kejari Dumai, Kamis (14/09/2023).
DUMAI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika dengan inisial tersangka TT, R dan AS, Kamis (14/09/2023).
 
Tersangka R dan AS diduga bekerjasama dengan tersangka TT dalam bisnis peredaran gelap narkotika. Tersangka R dan AS ditangkap oleh personil Polres Dumai pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai setelah sebelumnya berhasil melarikan diri dari Personil Polres Dumai pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 saat hendak ditangkap di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
 
Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan Mobil merek Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka dan selanjutnya personil Polres Dumai menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu 124,999,8 gram yang disimpan didalam 5 (lima) karung plastik putih didalam mobil tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Pasca ekspose perkara penyidik dengan Jaksa Penuntut umum di Kejari Dumai beberapa waktu lalu, diterapkan pula TPPU sehingga nantinya akan didakwa dua kejahatan (narkotika & pencucian uang/money laundering).
 
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, diajukan barang bukti uang senilai Rp3.319.000.000,00 (tiga miliyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) dari tersangka TT yang diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya.
 
"Saat ini, JPU telah selesai menyusun rencana dakwaan," ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH.
 
Fakta yg terungkap antara lain lanjutnya, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari sdr Kamal (DPO) yang selanjutnya tersangka TT melakukan transfer uang sebesar Rp95.000.000,00 ke rekening Susanto (showroom mobil EVELYN MOBILINDO) untuk membeli mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649  FY yang selanjutnya digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil Narkotika jenis shabu.
 
Selanjutnya di rekening yg ia gunakan, ditemukan transaksi-transaksi mencurigakan dan di luar profil tersangka.
 
"Tersangka TT, R dan AS ditahan di RUTAN selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sedangkan barang bukti uang sebesar Rp3.319.000.000,00 dititipkan kepada RPL Kejari Dumai pada Bank BRI," pungkasnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.