• Home
  • Dumai
  • Jelang Pilkada, Jabatan Plt Pimpinan OPD Dumai Dinilai Syarat Konflik Kepentingan
Kamis, 20 Agustus 2020 20:06:00

Jelang Pilkada, Jabatan Plt Pimpinan OPD Dumai Dinilai Syarat Konflik Kepentingan

203 Pejabat Dumai Dilantik pada 07 Januari 2020 lalu.

DUMAI, globalriau.com - Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan.



Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada Selasa, 07 Januari 2020, Paisal selaku bakal calon walikota dicopot dari kadis kesehatan.

Pencopotan paisal memicu tandatanya mengingat selain Paisal, Hendri Sandra selaku ASN yang aktif sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga maju sebagai bakal calon walikota justru tidak tersentuh sama sekali.

Belakangan, terhadap pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun menjadi konflik dikemudian hari, pasalnya jabatan kepala OPD yang Plt tersebut bakal menghambat pembahasan perubahan APBD dan APBD murni 2021 mendatang.

Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto dikonfirmasi Rabu (19/08/2020) menjelaskan bahwa kepala OPD yang Plt yang dinilai bakal menghambat dalam pembahasan anggaran sesungguhnya sudah dibahas di komisi I.

"Terkait hal ini saya minta izin dulu untuk tanyakan kepada kawan-kawan di Komisi I. Karena saya sudah berikan nota dinas dan telaah ke komisi I tentang hal ini untuk dilakukan pembahasan BPSDM." jawabnya.

Ditambahkan Agus, Hal ini terkait beberapa perubahan SOT pada sejumlah OPD sesuai permendagri 90/2019.

Disoal apakah Plt nantinya menjadi penghambat dalam pembahasan Perubahan APBD, kader demokrat tersebut belum bisa memberikan jawaban.

"Mengenai ini saya minta waktu ya," jawabnya singkat.

Terpisah, pemerhati pemerintahan, juga eks anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo, ketika dimintai pendapat terkait ini menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu kaget dengan permasalahan tersebut.

"Dugaan saya, dalam menggunakan wewenangnya pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." jawabnya.

Dilanjutkannya, kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian tersebut.

"Saya pernah beberapa kali publikasikan antara lain adalah terkait status jabatan Penjabat sekda, jabatan baru di RSUD yang diduga jabatan siluman dan legalitas jabatan direktur yang diduduki drg Ridonaldi itupun patut dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini beliau belum pernah dilantik dan diambil sumpahnya atas jabatan tersebut." terangnya.

Mengenai pejabat Plt yang saat ini mewarnai sejumlah OPD kata Cahyo, bahwa terhadap pelantikan pejabat eselon 2 Pemko Dumai tersebut telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitive menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandate apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitive yang berhalangan tetap.

"Bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, seperti diberitakan di situs bawaslu Terhitung tanggal 08 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020.

"Berdasarkan uraian dari Bawaslu maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya terhadap penggantian beberapa pejabat eselon 2 jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020 tersebut diduga kuat sarat konflik kepentingan." kata Cahyo.

Dia menjelaskan, APBD adalah belanja sector public, akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitive, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.

Dilanjutnya, letentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Dimana dalam penjelasannya menyebutkan yang dimaksud dengan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya. Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan." jelas Cahyo,

Namun, sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD, mestinya kata Cahyo, DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon 3 dan 4 karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke mendagri agar jabatan eselon 2 yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitive produk assesmen.

"Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi, kemana…?." tutupnya.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG Dukung Aktivitas Pengeboran di Blok Rokan Hingga 2025

    Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering sta
  • 23 jam lalu

    Viencent Moerghasini Bakal Ramaikan Bursa Pilkada Dumai 2024

    Dengan keyakinan yang kuat untuk ikut pesta demokrasi, Viencent berharap memperoleh doa dan dukungan terutama dari generasi muda.
  • kemarin

    PT KPI Unit Dumai Tingkatkan Literasi Energi Bersih di SMKN 2 Dumai Melalui Progran Sekolah Energi Berdikari

    Sebab, hal ini telah menjadi komitmen dan menjadi upaya Pertamina Group dalam mengimplementasikan environmental, social, and governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDG
  • kemarin

    Dukung Budaya Membaca, Apical Gelar Seminar Memahami Karakteristik Anak untuk Meningkatkan Minat Baca

    Lismini S.Hum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Apical Group atas fasilitasi kegiatan seminar ini.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.