• Home
  • Dumai
  • Jelang Pilkada, Jabatan Plt Pimpinan OPD Dumai Dinilai Syarat Konflik Kepentingan
Kamis, 20 Agustus 2020 20:06:00

Jelang Pilkada, Jabatan Plt Pimpinan OPD Dumai Dinilai Syarat Konflik Kepentingan

203 Pejabat Dumai Dilantik pada 07 Januari 2020 lalu.

DUMAI, globalriau.com - Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan.



Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada Selasa, 07 Januari 2020, Paisal selaku bakal calon walikota dicopot dari kadis kesehatan.

Pencopotan paisal memicu tandatanya mengingat selain Paisal, Hendri Sandra selaku ASN yang aktif sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga maju sebagai bakal calon walikota justru tidak tersentuh sama sekali.

Belakangan, terhadap pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun menjadi konflik dikemudian hari, pasalnya jabatan kepala OPD yang Plt tersebut bakal menghambat pembahasan perubahan APBD dan APBD murni 2021 mendatang.

Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto dikonfirmasi Rabu (19/08/2020) menjelaskan bahwa kepala OPD yang Plt yang dinilai bakal menghambat dalam pembahasan anggaran sesungguhnya sudah dibahas di komisi I.

"Terkait hal ini saya minta izin dulu untuk tanyakan kepada kawan-kawan di Komisi I. Karena saya sudah berikan nota dinas dan telaah ke komisi I tentang hal ini untuk dilakukan pembahasan BPSDM." jawabnya.

Ditambahkan Agus, Hal ini terkait beberapa perubahan SOT pada sejumlah OPD sesuai permendagri 90/2019.

Disoal apakah Plt nantinya menjadi penghambat dalam pembahasan Perubahan APBD, kader demokrat tersebut belum bisa memberikan jawaban.

"Mengenai ini saya minta waktu ya," jawabnya singkat.

Terpisah, pemerhati pemerintahan, juga eks anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo, ketika dimintai pendapat terkait ini menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu kaget dengan permasalahan tersebut.

"Dugaan saya, dalam menggunakan wewenangnya pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." jawabnya.

Dilanjutkannya, kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian tersebut.

"Saya pernah beberapa kali publikasikan antara lain adalah terkait status jabatan Penjabat sekda, jabatan baru di RSUD yang diduga jabatan siluman dan legalitas jabatan direktur yang diduduki drg Ridonaldi itupun patut dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini beliau belum pernah dilantik dan diambil sumpahnya atas jabatan tersebut." terangnya.

Mengenai pejabat Plt yang saat ini mewarnai sejumlah OPD kata Cahyo, bahwa terhadap pelantikan pejabat eselon 2 Pemko Dumai tersebut telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitive menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandate apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitive yang berhalangan tetap.

"Bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, seperti diberitakan di situs bawaslu Terhitung tanggal 08 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020.

"Berdasarkan uraian dari Bawaslu maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya terhadap penggantian beberapa pejabat eselon 2 jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020 tersebut diduga kuat sarat konflik kepentingan." kata Cahyo.

Dia menjelaskan, APBD adalah belanja sector public, akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitive, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.

Dilanjutnya, letentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Dimana dalam penjelasannya menyebutkan yang dimaksud dengan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya. Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan." jelas Cahyo,

Namun, sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD, mestinya kata Cahyo, DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon 3 dan 4 karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke mendagri agar jabatan eselon 2 yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitive produk assesmen.

"Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi, kemana…?." tutupnya.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Jumat Berkah di Rutan Dumai, Berbagi Kepedulian untuk Menguatkan Harapan Warga Binaan

    Kepala Rutan Dumai menegaskan, program Jumat Berkah merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Dit
  • 3 hari lalu

    Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

    Kakanwil juga meminta agar program ketahanan pangan terus dikembangkan sebagai inovasi unggulan Rutan Dumai, disertai optimalisasi produk hasil karya warga binaan agar semakin berk
  • 3 hari lalu

    Kapolda Riau Pastikan Jembatan Merah Putih Presisi Siap Diresmikan Kapolri

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan seluruh tahapan pembangunan telah rampung, mulai dari konstruksi hingga aspek keselamatan, sehingga jembatan siap diresmikan dan dimanf
  • 3 hari lalu

    Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius

    Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.